Para pihak berperkara waris mencabut gugatannya

Para pihak berperkara waris mencabut gugatannya

Senin 06 September 2021 PA Giri Menang berhasil mediasi para pihak yang berperkara waris . Majelis yang menyidangkan adalah Ibu Muniroh, S.Ag., S.H., M.H dengan anggota masing-masing Masning Fatimatul Azdiyah, S.H.I. dan Fatihatur Rohmatis Silmi, S.H.I.. Para pihak sepakat mencabut gugatannya.

English English Indonesian Indonesian