Perkara Cerai Gugat berhasil damai

Perkara Cerai Gugat berhasil damai

Kamis 09 September 2021 Perkara Cerai Gugat PA Giri Menang berhasil damai setelah dilakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Perkara Cerai Gugat tersebut mediatornya adalah Hakim PA Giri Menang, Hj. Muniroh, S.Ag., S.H., M.H. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara mereka di PA Giri Menang. Minggu ini sudah tiga perkara yang berhasil didamaikan oleh majelis hakim PA Giri Menang. Ini merupakan prestasi bagi Majelis Hakim di PA Giri Menang.

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

English English Indonesian Indonesian