Perkara Cerai Gugat oleh Mediator Hj. Muniroh berhasil damai

Perkara Cerai Gugat oleh Mediator Hj. Muniroh berhasil damai

Perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 173/Pdt.G/2022/PA.GM berhasil damai dalam mediasi yang dipimpin oleh mediator sekaligus Wakil Ketua PA Giri Menang, Hj. Muniroh, S.Ag., M.H. Kedua belah pihak berhasil damai dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya. Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yang ditunjuk di Pengadilan Agama. Proses mediasi ini dapat dikatakan baru dilaksanakan dalam Pengadilan Agama pada tahun 2008 dengan penyempurnaan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016.

English English Indonesian Indonesian