Sebrangi Antar Pulau, Pengadilan Agama Giri Menang Sukses Melaksanakan Eksekusi di Gili Terawangan

Sebrangi Antar Pulau, Pengadilan Agama Giri Menang Sukses Melaksanakan Eksekusi di Gili Terawangan

Pada hari Kamis, 23 Juni 2022, Pengadilan Agama (PA) Giri Menang telah berhasil melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 992/Pdt.G/2020/PA.GM Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 52/Pdt.G/2021/PTA.Mtr Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 952 K/AG/2021. Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang di ajukan Para Pemohon Eksekusi (sebelumnya para Penggugat) atas lahan sengketa dalam Perkara Gugatan Harta Bersama.

Sesuai dengan surat tugas dari Ketua PA Giri Menang Nomor W22-A16/1277/KP.02.3/6/2022, eksekusi kali ini dipimpin oleh Panitera PA Giri Menang, Lalu Jamaludin, S.H., dan beberapa Juru Sita beserta jajaran Aparatur Peradilan sebagai tim eksekutor.  Eksekusi yang dilakukan di Dusun Gili Terawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara ini menjadi cukup menantang bagi tim eksekutor karena mereka harus menyebrangi beberapa pulau.

Tim eksekutor sampai di lokasi eksekusi di Gili Terawangan pada pukul 10.00 WITA menggunakan kapal dari pelabuhan bangsal. Meskipun proses eksekusi sempat tertunda karena menunggu kedatangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Utara, namun secara umum eksekusi berjalan lancar. Dalam pelaksanaannya, eksekusi dihadiri pula oleh para Pemohon Eksekusi beserta kuasanya, kuasa Termohon, aparat Desa Gili Indah, aparat keamanan dari Polsubsektor dan Babinkamtibmas Pemenang, serta POLRES Kabupaten Lombok Utara. (arh)

English English Indonesian Indonesian