Sidang Itsbat Nikah Terpadu PA Giri Menang di Desa Rempek Darrusalam, Gangga, Lombok Utara

Sidang Itsbat Nikah Terpadu PA Giri Menang di Desa Rempek Darrusalam, Gangga, Lombok Utara

Kamis 25 Mei 2022 Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan itsbat nikah terpadu di Desa Rempek Darrusalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Barat. Acara itsbat nikah tersebut dilaksanakan di Sebuah pasar di Desa Rempek Darrusalam. Acara terselenggara berkat kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, Kantor Urusan Agama Kecamatan Gangga dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara dengan jumlah perkara yaitu 109 Perkara.

Hadir dalam acara pembukaan sidang itsbat nikah terpadu tersebut yaitu Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH. Beliau sekaligus membuka acara itsbat nikah terpadu yang ada di Desa Rempek Darrusallam tersebut.

Dalam sambutannya  Bapak Ketua Pengadilan Agama  Giri Menang  mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati  Kabupaten Lombok Utara yang mana Pemerintah Kabupaten Lombok  telah mendukung akan berdirinya Pengadilan Agama Lombok Utara yang semoga bisa dapat terealisasi demi kemudahan dalam pelayanan  kepada Masyarakat Lombok Utara serta Mohon dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Masyarakat Lombok Utara agar Pengadilan Agama Giri Menang  bisa memberikan pelayanan terbaik nya kepada Masyarakat dan juga meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK);

Dalam Acara tersebut terlihat para warga yang mengikuti Pelaksanaan Sidang terpadu sangat antusias mengikuti jalannya sidang terpadu tersebut. Para peserta dengan tertib mengikuti setiap kegiatan dan arahan yang disampaikan oleh petugas sidang keliling yang berasal dari Pengadilan Agama Giri Menang. Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu tersebut bertujuan untuk mengesahkan perkawinan bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah. Dengan pelaksanaan sidang istbat nikah tersebut dapat dikeluarkan buku nikah mereka untuk keperluan berbagai macam administrasi. Kerjasama ketiga instansi yaitu Pengadilan Agama, Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara sinergi mempercepat proses administrasi yang dibutuhkan oleh pasutri tersebut dari putusan hingga terbitnya buku nikah.

 

English English Indonesian Indonesian