Pemeriksaan Setempat (PS) di Dusun Gerupuk, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan

Pemeriksaan Setempat (PS) di Dusun Gerupuk, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan

Giri Menang, tanggal 07 Juni 2024.

Sesuai ketentuan pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat (PS), Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan 2 (dua) Descente atau Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Waris yaitu perkara Nomor : 32/Pdt.G/2024 dan perkara Nomor : 215/Pdt.G/2024, masing-masing perkara satu obyek. Perkara Nomor : 32/Pdt.G/202, obyeknya berlokasi di Dusun Gerupuk, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan seluas 21.815 M2. Sedangkan perkaran Nomor  : 215/Pdt.G/2024, belokasi di Dusun Sedau, Desa Sedau, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, dengan luas obyek 17.000 M2.

Kedua perkara tersebut disidangkan oleh Majelis Hakim yang sama dengan susunan Majelis Sidang terdiri dari Agus Firman, S.HI, M.H. (Wakil Ketua PA. Giri Menang) selaku Ketua Majelis, Indah Syajratuddar, S.H. dan Ahmad Muliadi, S.Sy., selaku Anggota Majelis, dibantu oleh Lastriani, S.E., S.H., dan Nurul Ihda Asnaini, S.H., masing-masing selaku Panitera Pengganti.

dengan Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Sidang Pemeriksaan Setempat (PS)  perkara Nomor : 32/Pdt.G/2024 dihadiri oleh Penggugat dan Kuasanya serta Para Tergugat, dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dusun serta Desa setempat. Sedangkan perkara Nomor : 215/Pdt.G/2024, dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat dengan didampingi oleh kuasanya masing-masing serta para saksi-saksi

English English Indonesian Indonesian