Diskusi Ikahi Giri Menang Mengulas Buku II Edisi Revisi 2010 Di Gili Trawangan, Lombok

Kegiatan Diskusi IKAHI 2 PA Giri Menang

Gili Trawangan, www.pa-girimenang.go.id | 21/05/2011

Sabtu, 21 Mei 2011, IKAHI Giri Menang mengadakan kegiatan Diskusi di Gili Trawangan, Lombok. Acara ini dihadiri oleh pimpinan dan seluruh hakim PA Giri Menang beserta keluarga.
Gili Trawangan adalah salah satu pulau di antara tiga pulau yang menjadi obyek wisata internasional di wilayah Kabupaten Lombok Utara, yakni Gili Air, Gili Meno dan Gili Trawangan. Untuk menuju Gili Trawangan, rombongan harus menyewa sebuah perahu mesin yang memuat sekitar 25 orang dan ditempuh dalam waktu  sekitar 30 menit.
Drs. H. Hamdani, S.H., Ketua PA Giri Menang dalam sambutannya memberikan apresiasi atas gagasan IKAHI Giri Menang ini. Demikian pula H. A. Mukri Agafi, S.H., M.H., Wakil Ketua PA Giri Menang dalam kesempatan yang sama menegaskan akan manfaat dari diskusi-diskusi IKAHI Giri Menang selama ini yang dapat menambah wawasan para peserta.

  • Acara diskusi mengkaji makalah yang disampaikan oleh Musthofa Sy. berjudul Ulasan terhadap Buku II (Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama) Edisi Revisi 2010. Hal-hal yang diulas adalah beberapa masalah dalam Buku II Edisi Revisi 2010, antara lain:
  • Dasar hukum pengangkatan anak (hal. 163) berdasarkan beberapa SEMA yang diuraikan tersebut sudah tidak relevan dijadikan dasar hukum, karena pada tanggal 3 Oktober 2007 telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 123);
  • Pedoman permohonan dispensasi kawin (hal. 142) yang dapat menimbulkan ketidakjelasan karena membuka peluang permohonan dispensasi kawin diajukan oleh calon mempelai pria yang belum berusia 19 tahun dan calon mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun (belum cakap);
  • Pedoman pencegahan perkawinan (hal. 144) yang tidak memberikan pedoman lebih lanjut tentang tata cara perintah penyampaian salinan surat permohonan ke KUA, dan ada 2 (dua) opsi yang ditawarkan, yaitu dimuat dalam Penetapan Hari Sidang (PHS) atau melalui putusan provisi;
  • Dan beberapa masalah lain yang selengkapnya dapat dibaca dalam makalah/artikel tersebut.

Para hakim peserta diskusi terdiri dari: Hj. Maryani, S.H. (beserta suami H. Sudi, S.H./Hakim PA Mataram), H. Suaidi Mashfuh, S.Ag., H. Moh. Safii, S.Ag., M.H., Ahmad Rifai, S.Ag., Ali Hamdi, S.Ag., Drs. A. Basori, M.A., Moh. Rivai, S.HI, dan Rauffip Daeng Mamala, S.H.
Setelah diskusi selesai dan ditutup dengan doa, peserta berserta keluarga menikmati keindahan alam salah satu objek wisata yang mendunia Gili Trawangan, Lombok.

Created by: (thova sy.)

Artikel Kegiatan Diskusi IKAHI 2 PA Giri Menang, silahkan download di bawah ini.

ULASAN TERHADAP BUKU II (PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN ADMINISTRASI PERADILAN AGAMA) EDISI REVISI 2010

English English Indonesian Indonesian