Sidang Keliling PA Giri Menang

Published on: Oct 15, 2010 @ 14:22

"Suasana persidangan perkara istbath nikah PA Giri Menang di Desa Dopang, Lombok Barat"

Giri Menang│www.pa-girimenang.go.id

Sebagai wujud peningkatan pelayanan public, setelah sebelumnya sempat mengadakan sidang keliling di Desa Duman Kecamatan Lingsar yang  menyidangkan 20 perkara Isbat Nikah (Prodeo), awal bulan Oktober selama dua hari berturut-turut Pengadilan Agama Giri Menang kembali mengadakan Sidang keliling dalam permohonan Isbat Nikah (Prodeo). Kali ini perkara yang disidangkan sebanyak 38 perkara dan 10 perkara Hak Asuh Anak. Hari pertama hari Senin, 6 Oktober 2010 di Desa Dopang Kecamatan Gunung Sari disidangkan 18 Perkara Isbat Nikah, Sidang yang berlangsung di Kantor desa  Dopang ini berlangsung hingga pukul 14.00 WIB. Hj. Maryani, SH. sebagai Hakim Ketua, Maftukhin, S.Ag., dan Moh. Rivai, SHI., sebagai Hakim Anggota serta dibantu 2 orang Panitera Pengganti yaitu Izuddin, SH., dan L. Tiangsa, SH.

Pada hari yang sama berlangsung pula Sidang Keliling dalam perkara Hak Asuh Anak yang dilaksanakan di Kantor Yayasan Peduli Anak Lombok Indonesia Kecamatan Lingsar yang dalam hal ini Nurdiana, S.S. selaku Ketua Yayasan tersebut bertindak untuk dan atas nama Yayasan Peduli Anak Lombok. Susunan Majelis terdiri dari Musthofa, SH.,MH., Ahmad Rifa’i, S.Ag., Rauffip Daeng Mamala, SH., serta Abdul Misran, SHI., bertindak sebagai Panitera Penggantinya.

“L. Tuhur, Kepala Desa Mambalan sedang memberikan sambutan”

Hari kedua, Selasa 7 Oktober 2010 Kegiatan Sidang Keliling PA Giri Menang dilanjutkan di Desa Mambalan yang dilaksanakan pula di Kantor Desa Mambalan Kecamatan Gunung Sari . sebelum persidangan dimulai L. Tuhur selaku Kepala Desa Mambalan sempat memberikan sambutannya dihadapan para pihak dan juga Majelis Hakim. Pada hari itu disidangkan 20 perkara yang dipimpin oleh M. Sapi’i, S. Ag., M. Hum., sebagai Hakim Anggota Drs. A. Bashori, MA., dan Moh. Rivai, SHI., serta sebagai Panitera Pengganti Murad, SH., dan Sri Sukarni, SH.

“Suasana Persidangan di Desa Mambalan”

Seluruh permohonan isbat nikah yang disidangkan dapat diputus pada hari itu juga karena memang permohonan isbat nikah merupakan sidang yang biasanya selesai hanya dengan sekali sidang saja asalkan bukti-bukti yang diajukan dan saksi-saksi yang dihadirkan dapat membuktikan bahwa pernikahan tersebut memang benar adanya. Begitu juga untuk perkara Hak Asuh Anak dapat dikabulkan seluruhnya oleh PA Giri Menang.

English English Indonesian Indonesian