Penyampaian Hasil Laporan Diklat Ekonomi Syari’ah di Sudan oleh Abdul Majid, SHI.,MH.

Published on: Nov 8, 2010 @ 13:16

“Abdul Majid, SHI.,MH., (Hakim PA Giri Menang), menyampaikan Laporan Hasil Diklat Ekonomi Syari’ah di Sudan’.

Giri Menang│www.pa-girimenang.go.id

Abdul Majid, SHI., MH adalah seorang Hakim pada Pengadilan Agama Giri Menang dan beliau termasuk dalam tujuh orang peserta Diklat Ekonomi Syari’ah di Sudan setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Badan Peradilan Agama MA RI. Beliau mengikuti Diklat Ekonomi Syari’ah di Sudan ± selama 2 minggu, mulai dari tanggal 05 Oktober s/d 19 Oktober 2010.

Pada hari Jum’at, 05 November 2010 saudara Abdul Majid, SHI.,MH menyampaikan laporan hasil Diklat Ekonomi Syari’ahnya di Sudan kepada Ketua, Wakil Ketua, Hakim-hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh staf pegawai PA Giri Menang, dimana acara penyampaian ini dilaksanakan di ruang sidang PA Giri Menang. Beliau menyampaikan beberapa hal mengenai kegiatan pendidikan dan pelatihannya selama di Sudan.

Bahwa Peserta pelatihan ini terdiri dari 7 (tujuh) orang Hakim Peradilan Agama yang telah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Badan Peradilan Agama MA RI. Ketujuh orang tersebut adalah: H. Nasich Salam Suharto, Lc., LL.M (PA Yogyakarta), H. Abdul Halim, Lc., M.Ec (PA Jakarta Utara), Mahrus, Lc. (PA Sanggau), Abdul Majid, SHI., MH. (PA Girimenang), Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si (PA Martapura), Armansyah, Lc (PA Rengat) dan Muhammad Adam, SHI. (PA Bitung).

Adapun narasumber dalam pelatihan ini diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Hakim Agung dan Hakim Tinggi MA Sudan;
  2. Hakim pada Peradilan Niaga (Mahkamah At-Tijariyyah);
  3. Ulama dan ahli hukum di Majelis Fikih Nasional Sudan (Majma’ al-Fiqh al-Islami) Sudan;
  4. Ilmuwan dan akademisi di Faculty of Syari’ah and Law pada Omdurman Islamic University;
  5. Ilmuwan dan akademisi Faculty of Law pada Khartoum University;
  6. Ilmuwan dan akademisi Sudan Academy for Banking & Financial Sciences;
  7. Para pakar ekonomi dan praktisi perbankan di Dewan Syari’ah Nasional (Haiat al-Ulya Li ar-Riqaabah as-Syar’iyyah).

Bahwa bentuk pelatihan ekonomi syari’ah di Pusat Pelatihan dan Pendidikan Hakim MA Sudan ini secara garis besar adalah dalam bentuk studi lapangan dengan berkunjung ke berbagai lembaga (instansi) untuk melakukan diskusi dan audiensi dengan berbagai tokoh dan pakar yang terkait dengan implementasi hukum ekonomi syari’ah di Sudan.

Dalam studi lapangan dan diskusi tersebut para delegasi melihat secara langsung melihat praktek persidangan, sistem dan implementasi hukum ekonomi syari’ah di Peradilan Niaga (Mahkamah At-Tijariyyah).

Adapun lembaga (instansi) yang dikunjungi dan dijadikan tempat diskusi adalah:
  1. Mahkamah Agung (MA) Sudan;
  2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hakim Sudan (Idaarah at-Tadriib);
  3. Pusat Kajian Hukum Syari’ah (Majma’ al-Fiqh al-Islami) Sudan;
  4. Faculty of Syari’ah and Law pada Omdurman Islamic University;
  5. Fakultas Hukum Universitas Khartoum;
  6. Sudan Academy for Banking & Financial Sciences;
  7. Dewan Syari’ah Nasional (Haiat al-Ulya Li ar-Riqaabah as-Syar’iyyah) di Bank Central Sudan;
  8. Lembaga Peradilan (al-Jihaz al-Qadlai) Propinsi Khortum;
  9. Lembaga Peradilan (al-Jihaz al-Qadlai) Propinsi Omdurman;
  10. Lembaga Peradilan (al-Jihaz al-Qadlai) Propinsi Bahri dan East Nile;
  11. Mahkamah Syar’iyyah Khartoum;
  12. Peradilan Niaga (Mahkamah at-Tijariyyah);
  13. Perpustakaan Pusat Mahkamah Agung Sudan; dan
  14. Derektorat Jendral Kepolisian MA Sudan.

Di samping dalam bentuk studi lapangan, pelatihan juga dalam bentuk seminar (muhadlarah) untuk mengkaji dan mendiskusikan secara lebih mendalam beberapa tema tertentu. Akan tetapi pelatihan dalam bentuk seminar ini hanya dalam waktu 2 hari,  yang menjadi narasumber dalam kuliah Umum tersebut  didatangkan dari Ulama besar Mouritania negara yang terletak di bagian barat laut Afrika beliu ulama besar pada Persatuan Ulama Internasional (Ittihad al-alami li Ulama al-Muslimin), Syekh Muhammad Al-Hasan Al-Syinqithi,  selebihnya pelatihan dalam bentuk studi lapangan (kunjungan dan diskusi di berbagai lembaga).

Adapun materi yang didiskusikan oleh para delegasi dalam studi lapangan (kunjungan dan diskusi di berbagai lembaga) dan seminar ini adalah sebagai berikut:
  1. Sistem kekuasaan kehakiman dan peradilan Sudan;
  2. Perkembangan hukum ekonomi syari’ah di Sudan;
  3. Hukum acara (formil) sengketa ekonomi syari’ah di Sudan, khususnya UU Hukum Acara Perdata (Qanuun al-Ijraaat al-Madaniyyah) tahun 1983;
  4. UU Pokok-pokok Hukum Peradilan (Qanuun Ushul al-Alhkam al-Qadlaiyyah) Tahun 1983;
  5. UU Muamalat Madaniah tahun 1984 (Qanuun Muamalat Madaniyyah) sebagai Hukum Materiil Ekonomi Syari’ah Sudan;
  6. Bentuk dan model kontrak hukum ekonomi syari’ah Sudan(Mudlarabah, Musyarakah, Murabahah, Ijarah dan Istishna’); dan
  7. Proses persidangan dan putusan ekonomi syari’ah di peradilan Sudan.

Dalam pelatihan tersebut para delegasi menggali dan mendiskusikan beberapa literatur dan perundang-undangan yang terkait dengan hukum ekonomi syariah di Sudan, disamping itu para delegasi mencoba memahami dengan baik sistem peradilan dan kekuasaan kehakiman di Sudan, mengkaji dengan mendalam bentuk dan model kasus sengketa ekonomi syari’ah yang ada di Sudan, memahami mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah dan alternatif-alternatif penyelesaian sengketa yang ada di Sudan, mempelajari putusan sengketa ekonomi syari’ah yang ada di Sudan, memahami dengan baik hukum materiil dan hukum formil (acara) ekonomi syari’ah yang berlaku di Sudan dan melakukan perbandingan sumber hukum ekonomi syari’ah di Sudan dan di Indonesia (KHES). Sehingga dalam jangka waktu 19 hari selama di Sudan Para delegasi sudah menyelesaikan laporan tertulis 200 lembar.

Berdasarkan diskusi dan seminar yang dilakukan oleh Delegasi bersama para nara sumber dari Mahkamah Agung Sudan, serta kajian-kajian terhadap undang-undang negara Sudan yang berkaitan dengan hukum Ekonomi Syari’ah, ditambah dengan kunjungan-kunjungan langsung ke lembaga-lembaga Ekonomi Syariah baik praktisi maupun lembaga yudisial, Delegasi dapat menyimpulkan beberapa hal penting sebagai berikut:

  1. Bahwa Kemajuan Ekonomi Syariah di Sudan tak dapat dilepaskan dari Islamisasi Undang-undang sejak era 1980-an, yang mana Islamisasi tersebut didukung oleh seluruh pihak di dalam negeri Sudan tersebut, baik dari lembaga pemerintah, legislatif, lembaga pendidikan, badan peradilan, badan-badan usaha pemerintah dan swasta, perbankan, lembaga keuangan dan lain sebagainya. Dalam hal ini, Sudan sukses membuktikan bahwa Ekonomi Syariah merupakan sistem ekonomi yang cocok dan layak diterapkan di era modern. Walaupun diembargo puluhan tahun, tapi Sudan tetap bertahan dan mampu membangun negaranya dengan penerapan sistem syariah yang teguh.
  2. Bahwa penerapan hukum Ekonomi Syariah di Sudan tidak berwujud pada kodifikasi hukum ekonomi syariah secara khusus, ataupun pembentukan pengadilan ekonomi syariah secara khusus, tapi penerapannya merupakan konsekuensi dari pelaksanaan undang-undang perdata pada umumnya. Artinya, di Sudan tidak ada Undang-undang khusus tentang ekonomi syariah, akan tetapi undang-undang dan konstitusi Sudan secara umum telah menegaskan penerapan syariah dalam semua aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Dengan kata lain, semua transaksi ekonomi yang dilakukan di Sudan adalah berdasarkan prinsip syariah.
  3. Bahwa dalam penerapan hukum, Pengadilan Sudan menganut sistem Common Law. Oleh karena itu, Pengadilan Sudan terlihat lebih aktif dan diberi kekuasaan yang luas oleh Undang-undang dalam menerapkan undang-undang, termasuk pengadilan perdata. Hal ini misalnya tercermin dari hukum acara perdata yang diatur dalam UU Tahun 1983 tentang Qanun Ushuul Al-Ahkaam al-Qadh’aiyyah dan Qanun al-Ijra’at al-Madaniyyah. Hal lain tercermin pula dalam format putusan yang memuat pertimbangan hakim secara
  4. Bahwa penyelesaian sengketa Ekonomi antar perorangan di Sudan diselesaikan di Mahkamah Madaniyah Ammah, sedangkan sengketa ekonomi yang melibatkan Perbankan diselesaikan di Mahkamah Tijariyah.

Berpedoman kepada kesimpulan di atas, maka Delegasi merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia, baik di bidang hukum materiil ataupun hukum formil, maka Sudan dapat dijadikan sebagai negara percontohan mengingat pengalaman Sudan yang telah puluhan tahun menerapkan sistem ekonomi Syariah secara utuh dengan didukung oleh perangkat hukum yang lengkap.
  2. Mengingat kuatnya hubungan yang terjalin antara Sudan dan Indonesia selama ini, khususnya di bidang hukum dan peradilan, yang ditandai dengan kunjungan ketua MA RI tahun 2008 yang disusuli oleh rombongan Hakim Agung RI yang diketuai oleh Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial di tahun yang sama, serta diklat Ekonomi Syariah Delegasi sekarang ini, maka kiranya hubungan ini tetap dipertahankan, misalnya dengan mengundang jajaran Pimpinan Mahkamah Agung Sudan ke Indonesia.
  3. Mengingat pengalaman Sudan yang sudah matang menangani perkara ekonomi syariah, yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, maka apabila tidak ada pertimbangan lain kiranya Mahkamah Agung RI, Khususnya Pokja Perdata Agama dapat memanfaatkan tenaga-tenaga profesional khususnya para Hakim Sudan untuk memberikan pelatihan kepada hakim-hakim Pengadilan Agama Indonesia dalam rangka meningkatkan kemampuan menangani perkara ekonomi Syariah.

Created by: Abdul Gafur

English English Indonesian Indonesian