Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Penghujung Tahun 2016

dsc00445
Kiri – Kanan, Abdul Misran, S.H.I. (Panitera Pengganti), Dra. Ulin Na’mah, S.H. (Anggota Majelis), Muhamad Jamil, S.Ag. (Ketua Majelis), Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. (Anggota Majelis)

Selasa, 11 Oktober 2016 Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang Itsbat Nikah terpadu yang bertempat di Kantor Camat Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Sidang itsbat nikah ini adalah kerjasama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Pengadilan Agama Giri Menang, dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Lombok Barat.

Sidang itsbat nikah terpadu di Kantor Camat Batu Layar kali ini merupakan sidang itsbat nikah terpadu terakhir selama tahun 2016 yang diadakan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Lombok Barat kerjasama dengan Pengadilan Agama Giri Menang dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Sidang itsbat nikah terpadu kali ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Drs. H. Muhidin, M.H., Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, S.Ag., M.Si., Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat, H. Muridun, dan Camat Batulayar, Suparlan, S.sos.

Dalam sambutannya Bupati Lombok Barat mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Giri Menang yang telah melakukan itsbat nikah di Kecamatan Batu Layar tersebut. Ia menghimbau kepada masyarakat yang hadir pentingnya melakukan itsbat nikah tersebut, “itsbat nikah ini penting karena nantinya pernikahan bapak – bapak dan ibu –ibu dapat tercatat di KUA setempat, sehingga dapat diterbitkannya buku nikah untuk keperluan akta kelahiran, paspor dan kebutuhan lainnya” ucap beliau. Ia juga mengatakan pada tahun 2017 akan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Giri Menang menyiapkan 1000 pasutri untuk mengikuti program itsbat nikah.

Rangkaian sidang itsbat nikah yang digelar Pengadilan Agama Giri Menang, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Dinas Dukcapil Lombok Barat ditutup secara simbolis dengan penyerahan buku nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran kepada perwakilan pasutri oleh Bapak Bupati Lombok Barat.

nikah
Penyerahan buku nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran kepada perwakilan pasutri oleh Bapak Bupati Lombok Barat.

Pada pelaksanaan sidang  kali ini Pengadilan Agama Giri Menang menyidangkan perkara itsbat nikah sebanyak 46 pasutri yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu Layar. Dalam pelaksanaan sidang terpadu kali ini, Muhamad Jamil, S.Ag bertindak sebagai ketua majelis, Dra. Ulin Na’mah, S.H. dan Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. masing – masing sebagai hakim anggota, serta didampingi dua orang Panitera Pengganti yaitu Abdul Misran, S.H.I. dan H. Nuzuluddin, S.H.

 

English English Indonesian Indonesian