Bantuan Hukum Perdana Pengadilan Agama Giri Menang Tahun 2016

Giri Menang | www.pa-girimenang.go.id

Awal Tahun 2016 Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan kegiatan bantuan hukum perdana kepada masyarakat yang tidak mampu di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Bantuan Hukum yang dilaksanakan adalah Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Layanan Pembebasan Biaya Perkara Itsbath Nikah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 bertempat di Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Di Desa Sekotong Timur ini ada 35 perkara itsbath nikah yang akan disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang dan Majelis Hakim yang bertugas pada saat tersebut, yakni:

Hayatul Maqi, S.H., M. S.I.,  sebagai Ketua Majelis

Moch. Syah Ariyanto, S.H., sebagai Anggota Majelis Hakim

Fatha Aulia Riska, S.H.I., sebagai Anggota Majelis Hakim

Lalu Tiangsa, S.H., dan Quratul Aini, S.H., sebagai Panitera Pengganti

Masyarakat Desa Sekotong Timur yang mengikuti sidang perkara itsbath nikah
Masyarakat Desa Sekotong Timur yang mengikuti sidang perkara itsbath nikah

Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan layanan Pembebasan Biaya Perkara merupakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang ada di pengadilan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014. Layanan bantuan hukum ini dilaksanakan dalam rangka memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang tempat tinggalnya jauh dari kantor Pengadilan serta membantu masyarakat yang tidak mampu dalam hal keuangan untuk memperoleh bantuan hukum atau berpekara di Pengadilan.

Semoga dengan adanya layanan bantuan hukum ini dapat meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan dan dapat meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik, atau geografis;

 

Created by: admin

English English Indonesian Indonesian