Pengadilan Agama Giri Menang Salah Satu Yang Terbaik Di NTB

Giri Menang, 15 Maret 2016

Permasalahan mengenai minimnya penyerapan anggaran di Pemerintahan Daerah, Kementerian dan Lembaga kerap kali dituding sebagai buruknya kinerja birokrasi. Penyerapan anggaran sendiri memang penting untuk mendorong terciptanya multiplier effect terhadap ekonomi. Akan tetapi, sejatinya kinerja birokrasi tidak bisa diukur semata-mata dengan penyerapan anggaran.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran di Kementerian Keuangan sendiri menilai bahwa dalam kerangka penganggaran berbasis kinerja (performance based budget), sebenarnya penyerapan anggaran bukan merupakan target alokasi anggaran. Penganggaran berbasis kinerja lebih menitikberatkan pada kinerja ketimbang penyerapan itu sendiri. Hanya saja, kondisi perekonomian kita saat ini variabel dominan pendorong pertumbuhannya adalah faktor konsumsi, sehingga belanja pemerintah yang merupakan konsumsi pemerintah turut menjadi penentu pertumbuhan tersebut.

Sejak tahun 2015, pemerintah telah berusaha keras melakukan optimalisasi anggaran dengan terus menerus menghimbau pejabat pusat dan daerah untuk menyerap anggaran semaksimal mungkin.

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diperlukan kerja sama dan sama kerja, perencanaan yang cermat dan terukur serta melakukan langkah-langkah kongkrit lainnya guna tercapainya target pemerintah dalam pencapaian penyerapan anggaran di tahun 2016.

Oleh karena itu dengan dikeluarkannya Surat dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat Nomor : S-409/WPB.22/2016, tanggal 07 Maret 2016, tentang Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016, menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Giri Menang mendapat di atas Rerata capaian satuan-satuan kerja 2016 dan masuk kategori SANGAT BAIK, dengan demikian Pengadian Agama Giri Menang telah ikut berkontribusi secara amat baik dalam ikhtiar bersama membangun ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat.

[gview file=”http://pa-girimenang.go.id/wp-content/uploads/2016/03/Surat-Penyerapan-Februari-dr-KPPN.pdf” height=”600px” width=”500px”]

English English Indonesian Indonesian