LAUNCHING SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU 2016
155 ribu anak di Kabupaten Lombok Barat belum memiliki akta kelahiran dan 50 % dari jumlah pasangan suami istri di Kabupaten Lombok Barat belum memiliki buku nikah
Senin, 14 Maret 2016 Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang terpadu Itsbat Nikah yang bertempat di Aula Kantor Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Tematik Lombok Barat. Sidang terpadu itsbat nikah ini adalah kerjasama Pengadilan Agama Giri Menang dengan Kabupaten Lombok Barat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat, dan Kementrian Agama Kabupaten Lombok Barat.

Pada pelaksanaan sidang terpadu kali ini Pengadilan Agama Giri Menang melayani perkara itsbat nikah sebanyak 50 pasutri yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam pelaksaanan sidang terpadu tersebut Dr. Musthofa, S.H., M.H. bertinadk sebagai ketua majelis, H. Adi Irfan Jauhari, Lc., S.H.I. dan Fatha Aulia Riska, S.H.I masing – masing sebagai hakim anggota, serta didampingi dua orang Panitera Pengganti yaitu Sahnuddin, S.H. dan Abdul Misran, S.H.I.

Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu tahun 2016 dibuka secara resmi oleh Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si . Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih kepada para pihak terutama Pengadilan Agama Giri Menang yang telah membantu terselenggaranya sidang istbat nikah tersebut. Beliau mengatakan dengan terselenggaranya itsbat nikah ini telah mengurangi atau meminimalisir satu permasalahan terhadap masih banyaknya perkawinan yang tidak tercatat yang mengakibatkan anak – anak dari perkawinan tersebut tidak dapat meneruskan sekolah dan kebutuhan – kebutuhan hukum lainnya.


Bupati lombok barat Fauzan Khalid, mengakhiri sambutannya dengan mengatakan bahwa pernikahan yang tidak tercatat cukuplah sampai bapak ibu yang menjadi peserta itsbat nikah hari ini. Ia pun berpesan, karena itu setiap akan terjadi perkawinan setiap wali jangan menikahkan putra putrinya jika perkawinnya tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).