LAUNCHING SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU 2016

155 ribu  anak di Kabupaten Lombok Barat belum memiliki akta kelahiran dan 50 % dari jumlah pasangan suami istri di Kabupaten Lombok Barat belum memiliki buku nikah

Senin, 14 Maret 2016 Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang terpadu Itsbat Nikah yang bertempat di Aula Kantor Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Tematik Lombok Barat. Sidang terpadu itsbat nikah ini adalah kerjasama Pengadilan Agama Giri Menang dengan Kabupaten Lombok Barat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat, dan Kementrian Agama Kabupaten Lombok Barat.

fotofeature14
(Dari Kiri ke Kanan) Panitera Pengganti Sahnuddin, S.H., Anggota Majelis H. Adi Irfan Jauhari, Lc., S.H.I. , Ketua Majelis Dr. Musthofa, S.H., M.H., Anggota Majelis Fatha Aulia Riska, S.H.I.

Pada pelaksanaan sidang terpadu kali ini Pengadilan Agama Giri Menang melayani perkara itsbat nikah sebanyak 50 pasutri yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam pelaksaanan sidang terpadu tersebut Dr. Musthofa, S.H., M.H. bertinadk sebagai ketua majelis, H. Adi Irfan Jauhari, Lc., S.H.I. dan Fatha Aulia Riska, S.H.I masing – masing sebagai hakim anggota, serta didampingi dua orang Panitera Pengganti yaitu Sahnuddin, S.H. dan Abdul Misran, S.H.I.

vlcsnap-1160-04-24-05h55m27s355
Pembukaan Oleh Bupati Kabupaten Lombok Barat Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si

Pelaksanaan sidang  itsbat nikah terpadu tahun 2016  dibuka secara resmi oleh Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si . Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih kepada para pihak terutama Pengadilan Agama Giri Menang yang telah membantu terselenggaranya sidang istbat nikah tersebut. Beliau mengatakan dengan terselenggaranya itsbat nikah ini telah mengurangi atau meminimalisir satu permasalahan terhadap masih banyaknya perkawinan yang tidak tercatat yang mengakibatkan anak – anak dari perkawinan tersebut tidak dapat meneruskan sekolah dan kebutuhan – kebutuhan hukum lainnya.

vlcsnap-9837-06-19-12h56m47s706yty6565
Pasangan Suami Istri Peserta Istbat Nikah dan Para Saksi
vlcsnap-3729-02-28-22h20m49s826
Salah satu pasangan suami istri yang mengikuti sidang itsbat nikah

Bupati lombok barat Fauzan Khalid,  mengakhiri sambutannya dengan mengatakan bahwa pernikahan yang tidak tercatat cukuplah sampai bapak ibu yang  menjadi peserta itsbat nikah hari ini. Ia pun berpesan, karena itu setiap akan terjadi perkawinan setiap wali jangan menikahkan putra putrinya jika perkawinnya tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

 

 

Deden – IT PAGM
English English Indonesian Indonesian