Layanan Bantuan Hukum Lanjutan Pengadilan Agama Giri Menang di Kabupaten Lombok Utara

Giri Menang | www.pa-girimenang.go.id

Rabu, 16 Maret 2016 Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan Layanan Bantuan Hukum lanjutan di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan tersebut bertempat di Desa Persiapan Baturakit, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Jarak yang ditempuh dari Kantor Pengadilan Agama Giri Menang ke Desa Persiapan Baturakit ± 100 km. Desa Persiapan Baturakit mendapat bantuan layanan pembebasan biaya perkara itsbath nikah sebanyak 35 perkara yang akan disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang dan yang bertugas sebagai Majelis Hakim di Desa Sukadana ini, antara lain:

Dr. Musthofa, S.H., M.H.,  sebagai Ketua Majelis

Dra. Ulin Na’mah, S.H., sebagai Anggota Majelis Hakim

Fatha Aulia Riska, S.H.I., sebagai Anggota Majelis Hakim

Sahnuddin, S.H., dan Abdul Misran, S.H.I., sebagai Panitera Pengganti

DSCN3905

Disela-sela persidangan, reporter menyempatkan waktu untuk mewawancarai beberapa pihak yang mengikuti persidangan pada hari itu. Reporter menanyakan mengenai pendapat adanya layanan bantuan hukum ini?. Masyarakat menjawab, mereka sangat senang dan sangat terbantu dengan adanya layanan bantuan hukum seperti ini terutama bagi mereka yang tidak mampu dan rumahnya jauh dari Kantor Pengadilan. Mereka merasa terbantukan dalam berperkara di pengadilan khususnya dalam perkara itsbat nikah ini. Dengan adanya layanan ini masyarakat dapat lebih mudah dalam pengurusan mendapatkan buku kutipan akta nikah di kantor KUA setempat.  Masyarakat juga berharap agar kegiatan ini tetap dapat dilakukan kembali, karena masih banyak masyarakat yang tidak mampu di desa tersebut yang masih belum mempunyai kutipan buku nikah.

DSCN3907 DSCN3908

Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi semua warga masyarakat, amin.

Created by: admin

English English Indonesian Indonesian