Sidang Itsbat Nikah Prodeo Pengadilan Agama Giri Menang di Desa Jagaraga dan Kuripan

Rabu, 27 September 2017 Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang itsbat nikah prodeo yang bertempat di Kantor Desa Jagaraga, Kabupaten Lombok Barat. Sidang itsbat nikah ini bekerjasama dengan Pemerintah Desa Jagaraga dan Pemerintah Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam sambutannya di depan para pasutri yang akan disahkan pernikahannya, Kepala Desa Jagaraga, Mukaram mengatakan kepada masyarakat yang hadir pentingnya melakukan itsbat nikah tersebut, “itsbat nikah ini penting karena nantinya pernikahan bapak – bapak dan ibu –ibu dapat tercatat di KUA setempat, sehingga dapat diterbitkannya buku nikah untuk keperluan akta kelahiran, paspor dan kebutuhan lainnya” ucap beliau.

Pada pelaksanaan sidang kali ini Pengadilan Agama Giri Menang menyidangkan perkara itsbat nikah prodeo sebanyak 62 pasutri yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuripan.

Dalam pelaksanaan sidang itsbat nikah prodeo ini yang bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Rufaidah Idris, S.H.I., Rusydiana Kurniawati Linangkung, S.H.I. dan Nurhasan, S.H.I, M.E. masing – masing sebagai hakim anggota, serta didampingi dua orang Panitera Pengganti yaitu Lalu Wirame, S.H. dan Ihsan, S.H. Dalam sidang itsbat nikah ini terdapat 58 pasutri yang disahkan pernikahannya dan 3 yang gugur dan 1 cabut dikarenakan tidak hadir di persidangan.
DSCN1230

Para pasutri yang akan mengikuti sidang sitbat nikah

DSCN1225

Para saksi yang hadir di persidangan

English English Indonesian Indonesian