Penandatanganan MoU Program Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Lombok Utara

 s

Giri Menang –Pelayanan isbat nikah terpadu yang antara lain bertujuan untuk membantu masyarakat mengesahkan perkawinan, memperoleh buku nikah dan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, pasport dan lain – lain. Paling tidak beberapa tujuan inilah yang menjadi urgensitas pertemuan antara Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Kepala Dinas Disdukcapil dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lombok Utara.

Kegiatan pertemuan yang dilakukan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Utara, Bapak Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H.,. Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, yaitu Ibu Baiq Halkiyah, S.Ag., MH., yang di dampingi Panitera Pengadilan Agama Giri Menang, Bapak Drs. Ahmad, SH., MH., selain dari pihak perwakilan Dinas Disdukcapil Kabupaten Lombok Utara  dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lombok Utara, Drs. H. MUALIP. M.Pd.. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut kegiatan serupa pada tahun sebelumnya.

Acara pertemuan tersebut selanjutnya dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama (memorandum of Understanding/MoU) antara ketiga instansi untuk melaksanakan program terpadu administrasi kependudukan melalui Sidang Terpadu Istbat Nikah dan Sosialisasi Pelayanan Akta-Akta Pencatatan Sipil.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Giri Menang menyampaikan pentingnya untuk membangun kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dalam menuntaskan permasalahan pemenuhan dokumen kependudukan ini melalui program Sidang Itsbat Nikah Terpadu. Paling tindak lanjut Beliau, “Program ini diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan”.

English English Indonesian Indonesian