Nyongkolan Massal Pasutri Itsbat Nikah PA Giri Menang

Sabtu, 2 Maret 2018 merupakan hari bersejarah Pengadilan Agama Giri Menang, setelah  melaksanakan Layanan Sidang Itsbat Nikah Terpadu Bagi Warga Tidak Mampu yang bekerjasama dengan POLRES LOMBOK BARAT dan KEMENAG LOMBOK BARAT pada tanggal 21 Februari lalu, mengadakan Nyongkolan masal 52 Pasutri yang telah diisbatkan pernikahannya.

Dilansir dari wikipedia, Nyongkolan adalah sebuah kegiatan adat yang menyertai rangkaian acara dalam prosesi perkawinan pada suku sasak di LombokNusa Tenggara Barat. kegiatan ini berupa arak-arakan kedua mempelai dari rumah mempelai pria ke rumah mempelai wanita, dengan diiringi keluarga dan kerabat mempelai pria, memakai baju adat, serta rombongan musik yang bisa gamelan atau kelompok penabuh rebana, atau disertai Gendang beleq pada kalangan bangsawan. Dalam pelaksanaannya, karena faktor jarak, maka prosesi ini tidak dilakukan secara harfiah, tetapi biasanya rombongan mulai berjalan dari jarak 1-0,5 km dari rumah mempelai wanita.

Penyerahan buku nikah dari perwakilan pasutri

Ketua PA Giri Menang Baiq Halkiyah, S.Ag, didampingi oleh Wakil Bupati Lombok Barat, Hj, Sumiatun, dan Bapak Kapolres Lombok Barat AKBP Hery Wahyudi

Tujuan dari prosesi ini adalah untuk memperkenalkan pasangan mempelai tersebut ke masyarakat, terutama pada kalangan kerabat maupun masyarakat dimana mempelai perempuan tinggal, karena biasanya seluruh rangkaian acara pernikahan dilaksanakan di pihak mempelai laki-laki.

Kegiatan ini merupakan kerja sama PA Giri Menang dalam rangka program itsbat nikah 53 pasutri yang tidak mampu dengan Polres Lombok Barat dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta Kementrian Agama, untuk sosialisasi pentingnya pencatatan nikah, kegiatan sadar hukum, tertib berlalu lintas dan pelestarian budaya sasak.

 

English English Indonesian Indonesian