Acara Diskusi Hakim Pengadilan Agama Giri Menang
Kegiatan Diskusi Hakim Pengadilan Agama Giri Menang dilaksanakan di Ruang Rapat Pengadilan Agama Giri Menang yang diikuti oleh para hakim PA Giri Menang. Tema diskusi yang diangkat kali ini adalah Surat Kuasa Khusus. Berikut di bawah ini hasil diskusi para Hakim PA Giri Menang.
1 | Surat Kuasa Khusus yang menyebutkan bahwa kuasa tersebut juga untuk pemeriksaan tingkat banding dan kasasi adalah sah sebagaimana ketentuan di dalam SEMA Nomor 6 Tahun 1994. Sedangkan untuk Peninjauan Kembali harus dengan Surat Kuasa tersendiri meskipun telah disebut dalam Surat Kuasa Khusus di tingat pertama sebagaimana ketentuan di dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012 Sub Kamar Perdata Umum angka I huruf b; |
2 | Majelis Hakim tidak boleh memerintahkan Advokat untuk memperbaiki Surat Kuasa sebagaimana ketentuan di dalam SEMA Nomor 10 Tahun 1971 dan boleh hanya menanyakan apakah ada perbaikan atas Surat Kuasa yang diajukan; |
3 | Kalau Surat Kuasa tidak mencantumkan klausula “baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sebagai penerima kuasa” maka tindakan perbaikan dengan renvoi dan dokumen yang diajukan ke persidangan adalah tidak sah. Sebaliknya kalau ada klausula tersebut maka semua tindakan yang dilakukan seorang advokat secara sendiri dinilai sebagai “mewakili kepentingan pemberi kuasa”; |
4 | Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Advokat yang belum disumpah meskipun hanya sebagian sedangkan sebagian yang lain telah disumpah adalah tidak sah sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; |
5 | Surat Kuasa yang belum diregistrasi di Kepaniteraan adalah sah sehingga bisa beracara namun untuk kehati-hatian maka Advokat harus diingatkan untuk segera mendaftarkan Surat Kuasanya; |
REKOMENDASI | |
1 | Surat Kuasa mohon digandakan (di-copy) juga untuk 2 (dua) hakim anggota dan dilampirkan pada surat gugatan; |
2 | Surat Kuasa dimohon harus sudah ada di berkas sebelum perkara disidangkan baik kuasa dari Penggugat maupun jika Tergugat juga membuat Surat Kuasa; |
3 | Untuk kelancaran pemeriksaan perkara mohon dibuatkan pemberitahuan tertulis (berupa brosur atau tulisan di dinding) untuk mengingatkan Advokat bahwa saat mengajukan/mendaftarkan Surat Kuasa harus melampirkan fotokopi Berita Acara Sumpah dan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; |