Pemeriksaan Setempat (PS) di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.

Selasa, 22 September 2020, Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten  Lombok Utara,  dengan perkara  Nomor :  809/Pdt.G/2020/PAGM. Adapun petugas dari Pengadilan Agama yang melaksanakan sidang setempat adalah:

Unung Sulistio Hadi, S.H.I., M.H., sebagai Ketua Majelis serta Ulfa Nurwindiasari, S.H., dan Fatihatur Romantis Silmi, S.H.I., masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta H. Nuzuluddin S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti dan L. Mukhtar Sanusi S.H., sebagai Jurusita Pengganti.

Kegiatan sidang tersebut dihadiri juga oleh kuasa hukum penggugat dan dari para pihak tergugat. Kegiatan Pemeriksaan Setempat berjalan dengan tertib dan lancar.

English English Indonesian Indonesian