Sidang Keliling PA Giri Menang Di Lingsar

www.pa-girimenang.go.id | (16/02/2011)

Di bulan Februari ini Pengadilan Agama Giri Menang mengadakan kegiatan Sidang Keliling dan prodeonya, tepatnya kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu, 16 Februari 2011 berlokasi di Desa Lingsar, Kec. Lingsar, Lombok Barat.

Pukul 08.30 WITA rombongan Sidang Keliling PA Giri Menang berangkat menuju lokasi. Jarak yang ditempuh oleh rombongan kali ini ± 20 km. Pukul 09.15 rombongan sampai dilokasi tujuan dan memulai persiapan-persiapannya. Dalam kegiatan sidang keliling kali ini rombongan dibantu oleh Mahasiswa UNRAM yang sedang melakukan kegiatan KKNnya di Desa Lingsar tersebut.

Persidangan dimulai pada pukul 09.30 WITA yang berjumlah 72 perkara Permohonan Itsbat Nikah yang akan disidangkan oleh Majelis Hakim PA Giri Menang. Adapun Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, antara lain:

Majelis Hakim Pertama:
1. Maftukhin, S.Ag., sebagai Ketua Majelis,
2. Ahmad Rifai, S.Ag., sebagai Hakim Anggota,
3. Drs. A. Bashori, MA., sebagai Hakim Anggota,
4. Murad, SH., sebagai Panitera Pengganti.

Majelis Hakim Kedua:
1. Suaidi Mashfuh,S.Ag., sebagai Ketua Majelis,
2. Moh.Rivai,SHI., sebagai Hakim Anggota,
3. Rauffip Daeng M. SH., sebagai Hakim Anggota,
4. M. Nasir, SH., sebagai Panitera Pengganti.

Disela-sela reportese, reporter sempat mewawancarai beberapa pihak yang telah mengikuti persidangan pada hari itu, kenapa banyak warga yang tidak memilki buku kutipan akta nikah, dan hasil reportase di lokasi tersebut mereka beralasan para pihak tidak memiliki buku nikah disebabkan Petugas PPN kampung tidak menyetorkan uang biaya pernikahan ke KUA, disamping alasan tersebut ada yang tidak mampu untuk membayar biaya pernikahan dan lain sebagainya;

Kegiatan sidang keliling dan Prodeo Isbath Nikah PA Giri Menang di Desa Lingsar, Kec. Lingsar, Lombok Barat ini selesai pada pukul 16.30 WITA, yang kemudian ditutup dengan berfoto bersama dengan Mahasiswa KKN UNRAM.

Created by : Gafur

English English Indonesian Indonesian