Pojok Perempuan dan Anak

POJOK PEREMPUAN DAN ANAK

Berdasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, maka Pengadilan Agama diharapkan dapat melakukan beberapa langkah strategis untuk dapat menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Salah satu langkah tersebut adalah Pengadilan Agama dapat memastikan tersedianya informasi mengenai hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian pada media informasi yang disediakan oleh Pengadilan. Oleh karena itu, PA Giri Menang terus berinovasi dengan dengan membuat media informasi hak-hak perempuan dan anak berbasis digital yang disebut dengan POJOK PEREMPUAN DAN ANAK.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut silahkan klik link dibawah ini :

POJOK PEREMPUAN & ANAK

English English Indonesian Indonesian