Sidang Keliling Dan Prodeo PA Giri Menang Jilid 3

Giri Menang | pa-girimenang.go.id

Senin, 14 Mei 2012 Pengadilan Agama Giri Menang kembali melaksanakan sidang keliling dan prodeonya di Tahun ini, yaitu Di Desa Sandik Dan Desa Dasan Teluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Jarak yang ditempuh oleh Team Sidang Keliling Pengadilan Agama Giri Menang ke lokasi tersebut ± 27 km. Di Desa Sandik tersebut Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang akan menyidangkan 41 perkara prodeo Itsbath Nikah dan 50 perkara prodeo Itsbath Nikah di Desa Dasan Teluk. Ada 2 Majelis Hakim yang akan meyidangkan perkara prodeo itsbath nikah di Kecamatan Batu Layar tersebut, yakni:

 

Majelis Hakim di Desa Sandik, yaitu:

Drs. Maftuh Basuni, sebagai Ketua Majelis

Drs. Musthofa Alie, sebagai Anggota Majelis

Ali Hamdi, S.Ag., sebagai Anggota Majelis

Multazam, SH., sebagai Panitera Pengganti

 

Majelis Hakim Di Desa Dasan Teluk, yaitu:

H. Maftukhin, S.Ag., sebagai Ketua Majelis

Ahmad Rifai, S.Ag., sebagai Anggota Majelis

Rauffip Daeng M., SH., sebagai Anggota Majelis

Izzudin, SH., sebagai Panitera Pengganti

Disela-sela persidangan, reporter menyempatkan waktu untuk mewawancarai beberapa pihak yang mengikuti persidangan pada hari itu. Reporter menanyakan mengenai pendapat adanya sidang prodeo ini?. Mengenai adanya sidang prodeo ini mereka sangat senang, karena dengan adanya sidang keliling dan prodeo ini kita sebagai masyarakat tidak mampu ini merasa terbantukan dalam berperkara di pengadilan khususnya dalam perkara itsbat nikah ini. Di mana dengan adanya prodeo itsbat nikah ini, mempermudah bagi masyarakat dalam pengurusan mendapatkan buku kutipan akta nikah di kantor KUA setempat.  Masyarakat juga berharap agar kegiatan ini tetap dilakukan karena masih banyak masyarakat yang tidak mampu di desa tersebut yang masih belum mempunyai kutipan buku nikah.

Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi semua warga masyarakat, amin.

Created by: admin

English English Indonesian Indonesian