MEDIASI

"(bahtera rumah tangga yang hampir pecah berhasil rukun kembali dengan mediasi, perkara Nomor: 101/Pdt.G/2012/PA.GM) "

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. (Arbitrase dan mediasi di Indonesia Oleh Gatot P. Soemartono,Indonesia)

Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Repulbik Indonesia nomor 1 Tahun 2008, mediasi merupakan kewajiban bagi Pengadilan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap perkara perdata dan putusan dianggap batal demi hukum bila tanpa adanya mediasi terlebih dahulu.

Tidak dapat dipungkiri bahwa mediasi dalam praktek di Pengadilan Agama sering kali gagal mendamaikan para pihak, mediasi terutama dalam kasus rumah tangga atau perceraian cukup rumit karena melibatkan persoalan dan perasaan masing-masing. Persoalan kadang sepele atau kecil tetapi karena sudah melibatkan perasaan, emosi dan gengsi maka persoalan yang kecil tersebut sulit sekali dicari jalan keluarnya, dalam hal ini tentu mediasi menjadi gagal. Persoalan yang kecil itu justru menimbulkan amarah, kebencian, dendam dan segalam macam sumpah serapah terhadap pihak lawan, karena sudah mendahulukan perasaan dalam menyelesaikan persoalan rumah tangganya.

Tidak sedikit pasangan suami istri yang sebenarnya masih saling menyayangi tetapi hanya karena persoalan kecil yang tidak dapat dipecahkan antara keduanya menyebabkan mereka bertengkat terus menerus yang berujung pada pengajuan gugatan perceraian di pengadilan, pdahal persoalan tersebut sebenarnya bisa diselesaikan apabila antara keduanya ada yang memediasi, memberi dorongan moril atau nasehat pada kedua belah pihak.

Oleh karena itu seorang Mediator harus memahami akar persoalan lebih mendalam dan mencoba memahami bagaimana seandainya persoalan itu menimpa padanya, tentu saja dengan pendekatan perasaan, emosi, gengsi dan empati, dengan demikian seorang Mediator akan memahami perasaan, emosi, gengsi dan empati masing-masing pihak, sehingga dapat memberi solusi dan jalan keluar dari persoalan tersebut dengan baik dan benar yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Demikian semoga sumbangsih yang kecil ini ada manfaatnya bagi para Mediator, Amienn.

Ketua IKHI PA Giri Menang

A. BASHORI

English English Indonesian Indonesian