FAQ LHKPN

Q: Peraturan apa sajakah yang mengatur tentang LHKPN?

A: Peraturan yang mengatur LHKPN adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Keputusan KPK Nomor: KEP/07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Q: Siapa sajakah Penyelenggara Negara yang harus menyampaikan LHKPN?

A: Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
    1. Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
    2. Pimpinan Bank Indonesia;
    3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
    4. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. Jaksa;
    6. Penyidik;
    7. Panitera Pengadilan; dan
    8. Selain jabatan-jabatan di atas, maka jabatan-jabatan berikut ini juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu:
      1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
      2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
      3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
      4. Pemeriksa Pajak;
      5. Auditor;
      6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
      7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
      8. Pejabat pembuat regulasi
      9. Pejabat-pajabat lainnya yang diiwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungannya masing-masing
      10. Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan perintah undang-undang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Misalnya: Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah

Q: Kapan saya harus menyampaikan LHKPN?

A: Setiap Penyelenggara Negara diwajibkan untuk menyampaikan kan LHKPN kepada KPK pada saat:

  1. Baru pertama kali menjabat;
  2. Mengalami promosi/mutasi; dan
  3. Pensiun.

Q: Bagaimana cara memperolehkan formulir LHKPN?

A: Formulir LHKPN dapat diperoleh melalui cara sebagai berikut:

  1. Meminta Formulir LHKPN yang dikeluarkan oleh KPK, untuk mendapatkan formulir LHKPN bisa menghubungi Direktorat PP LHKPN;
  2. Men-download formulir melalui website KPK http://www.kpk.go.id , dengan mengklik menu “Downloads Formulir”
  3. Memfotokopi Formulir LHKPN yang asli.

Catatan: Pengisian Formulir LHKPN tidak harus menggunakan Formulir LHKPN yang asli.

Q: Terdiri dari apa sajakah Formulir LHKPN?

A: Formulir LHKPN terdiri atas dua jenis formulir, yaitu:

  1. Formulir LHKPN Model KPK-A, yaitu fomulir yang diisi oleh Penyelenggara Negara yang baru pertama kali melaporkan harta kekayaannya; dan
  2. Formulir LHKPN Model KPK-B, yaitu formulir yang diisi oleh Penyelenggara Negara yang sudah pernah mengisi Formulir LHKPN Model KPK-A dan mengalami promosi/mutasi/pensiun.

Q: Kapan PN/Wajib LHKPN harus mengupdate LHKPN?

A: PN/Wajib LHKPN harus mengupdate(melaporkan perubahan) terhadap harta yang pernah dilaporkan sebelumnya, apabila:

  1. Mengalami mutasi/promosi jabatan,
  2. Mengakhiri jabatan, atau pensiun.
  3. Sewaktu-waktu diminta KPK untuk kepentingan pemeriksaan.

Laporan tersebut dibuat menggunakan Formulir B dengan mencantumkan Nomor Harta Kekayaan (NHK) yang didapat pada pengumuman laporan Formulir A .

Q: Perubahan apa saja yang dilaporkan pada fomulir Model KPK-B?

A: Perubahan yang dilaporkan adalah apabila terdapat:

  1. Adanya perubahan item yang dilaporkan sebelumnya (nilai atau keterangan lain)
  2. Adanya penambahan item dari laporan sebelumnya (item baru)
  3. Adanya penghapusan item dari laporan sebelumnya (dijual, hilang, masalah hukum, dll)

Q: Bagaimanakah cara menyampaikan Formulir LHKPN?

A: Formulir LHKPN dapat disampaikan kepada KPK dengan cara sebagai berikut:

  1. Disampaikan langsung ke Customer Service LHKPN, Gedung KPK, Lantai 1, jalan H.R Rasuna Said, Kav. C.1, Jakarta 12920, atau
  2. Dikirimkan melalui pos, dengan tertuju Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Gedung KPK, Lantai 1, jalan H.R Rasuna Said, Kav. C.1, Jakarta 12920
  3. Penyampaian melalui Koordinator LHKPN di masing-masing BUMN (apabila Koordinator BUMN sudah ditunjuk)

Note: Koordinator harus menyampaikan LHKPN Kolektif paling lama 1 minggu terhitung sejak tanggal jatuh tempo. Mekanisme penyampaikan LHKPN dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing PN.

English English Indonesian Indonesian