Antusias Masyarakat Desa Gerung Dalam Mengikuti Sidang Prodeo Di Pengadilan Agama Giri Menang

 

"Pelaksanaan sidang prodeo perkara itsbat nikah di ruang sidang Pengadilan Agama Giri Menang"

Giri Menang | http://pa-girimenang.go.id

Prodeo artinya yakni bebas dari biaya atau Cuma-Cuma. Dalam penjelasan SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman pemberian bantuan hukum, menyebutkan bahwa prodeo adalah proses berperkara di Pengadilan yang dibiayai oleh DIPA Pengadilan atau proses berperkara di Pengadilan bagi orang yang tidak mampu untuk membayar, dimana biaya perkara tersebut dibiayai oleh DIPA Pengadilan.

April 2013, Pengadilan Agama Giri Menang kembali menggelar pelaksanaan sidang keliling dan prodeo. Pengadilan Agama Giri Menang mengawali sidang keliling dan prodeo ini untuk masyarakat Desa Gerung, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Perkara prodeo yang disidangkan untuk masyarakat Desa Gerung ini yakni perkara itsbath nikah sebanyak 185 perkara. Pelaksanaan sidang keliling dan prodeo kali ini berlangsung selama 2 hari yakni pada hari Senin, 08 April 2013 dan Selasa, 09 April 2013, pukul 13.00 WITA, bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Giri Menang. Dalam pelaksanaan sidang prodeo tersebut ada 4 Majelis Hakim yang akan bertugas menyidangkannya.

Pada hari Senin, 08 April 2013 ada 2 Majelis Hakim yang bertugas menyidangkan perkara itsbath nikah tersebut antara lain: Majelis Hakim Pertama: H. A. Mukri Agafi, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, Drs. Maftuh Basuni, sebagai Hakim Anggota, Rauffip Daeng Mamala, SH., sebagai Hakim Anggota dan Asnanik Kusprihatin, SH., sebagai Panitera Pengganti.

Majelis Hakim Kedua: Ahmad Rifai, S. Ag., sebagai Ketua Majelis, Muslich, S. Ag., sebagai Hakim Anggota, Drs. Imam Shofwan, sebagai Hakim Anggota dan Lalu Durasid, SH., sebagai Panitera Pengganti.

Sedangkan Pada hari Selasa, 09 April 2013 juga ada 2 Majelis Hakim yang bertugas menyidangkan perkara itsbath nikah tersebut antara lain: Majelis Hakim Pertama: Muslich, S.Ag., sebagai Ketua Majelis, Muh. Nasikhin, SHI., MH., sebagai Hakim Anggota, Syafruddin, S.Ag., M.SI., sebagai Hakim Anggota, dan Izzudin, SH., sebagai Panitera Pengganti.

Majelis Hakim Kedua: M. Safi’i, S.Ag., sebagai Ketua Majelis, Drs. Imam Shofwan, sebagai Hakim Anggota, Drs. Mutamakin, SH., sebagai Hakim Anggota dan Drs. Mas’ud Yusuf, SH., sebagai Panitera Pengganti.

Suasana persidangan perkara itsbath nikah pada saat itu, terlihat masyarakat dari Desa Gerung begitu antusias mengikuti jalannya persidangan tersebut karena dengan mengikuti sidang prodeo perkara itsbath nikah ini mereka merasa sangat terbantu dalam memecahkan persoalan yang dihadapi mereka selama ini, yaitu mengurus pengesahan perkawinan mereka tanpa harus mengeluarkan biaya.

Disela-sela reporter meliput pelaksanaan sidang prodeo tersebut reporter menyempatkan diri untuk mewawancarai beberapa pihak yang mengikuti sidang prodeo tersebut. Dari jawaban para pihak sebagian besar yang melatar belakangi mereka untuk mengikuti sidang prodeo perkara itsbath nikah ini, yakni karena masyarakat merasa tidak mampu membayar biaya nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Kegiatan sidang keliling dan pelayanan perkara prodeo yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Giri Menang diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, kedua meningkatkan akses terhadap keadilan, ketiga meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, keempat pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya, dan kelima memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Created by: admin

English English Indonesian Indonesian