DISKUSI IKAHI PA GIRI MENANG DENGAN TEMA “SERBA-SERBI PROBLEMATIKA DALAM ITSBAT NIKAH

"Pertemuan Diskusi IKAHI PA Giri Menang Tahun 2013"

Giri Menang | http://pa-girimenang.go.id

Giri Menang, Rabu, 27 Februari 2013 IKAHI PA Giri Menang mengadakan pertemuan awal ditahun 2013 ini di ruang rapat Pengadilan Agama Giri Menang. Pertemuan tersebut dimulai pada pukul 08.00 WITA dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim dan seluruh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Giri Menang.

"Ketua PA Giri Menang Drs. H. Mudjhidin AR, M. Hum., memberikan sambutan pada Pertemuan Diskusi IKAHI PA Giri Menang Tahun 2013"

Ketua PA Giri Menang Drs. H. Mudjahidin AR, M.Hum., dalam sambutannya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pengurus IKAHI yang telah mengupayakan dimulainya kegiatan-kegiatan IKAHI, termasuk diskusi hukum yang dimulai pada hari ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat diantaranya, yakni mempererat tali silaturrahim keluarga besar IKAHI PA Giri Menang; kedua, melengkapi kepengurusan agar IKAHI dapat menjalankan tugasnya dengan baik, ketiga, menambah pengetahuan dengan adanya acara diskusi. Keempat, membantu proses perubahan dalam peningkatan kualitas penanganan perkara.

Acara diskusi mengkaji mengenai serba-serbi problematika dalam itsbat nikah, yakni:

  1. Itsbat Nikah Yang Bersifat Voluntair Dan Itsbat Nikah Yang Bersifat Contentious.
  2. Kumulasi
  3. Itsbat Non Syar’i, dan
  4. Itsbat Poligami (Belum Cerai & Sudah Cerai Dengan Istri Sebelumnya)

Dalam pertemuan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Itsbat nikah ialah legalisasi formil terhadap pernikahan yang dilaksanakan secara non formil (berdasarkan hukum adat dan/atau ketentuan agama tertentu) pada masa lampau. Itsbat nikah merupakan karakteristik hukum di Indonesia yang diakibatkan oleh adanya berbagai sistem hukum di Indonesia, yakni sistem hukum adat, sistem hukum agama dan sistem hukum positif. Sebagian masyarakat Indonesia masih akan tetap meyakini sahnya perkawinan yang dilakukan menurut hukum adat dan/atau ketentuan agama yang dianutnya meskipun tidak memenuhi ketentuan administratif-formilnya. Apalagi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak secara eksplisit menyatakan tidak sahnyha perkawinan yang tidak tercatat. Itsbat nikah bersifat voluntair artinya tidak ada sifat perlawanan di dalamnya atau mendudukkan para pihak dalam satu arah yang sama, yakni mengakui adanya perkawinan yang telah dilakukannya tersebut. Pemohon dalam itsbat nikah yang bersifat voluntair ini haruslah kedua suami-istri. Dalam perkembangannya, ternyata itsbat nikah juga bisa bersifat contentious, artinya ada sifat perlawanan di dalamnya atau mendudukkan para pihak dalam arah yang saling berhadap-hadapan atau berlawanan.

Diskusi yang dipimpin oleh Ketua PA Giri Menang tersebut berlangsung selama satu jam dengan menghasilkan kesimpulan-kesimpulan penting bagi peningkatan kualitas penetapan Isbat Nikah. Pertemuan diskusi IKAHI ini ditutup dengan do’a bersama dan bersalam-salaman.

Created by: admin

English English Indonesian Indonesian