Dua Perkara Waris berhasil didamaikan oleh Pengadilan Agama Giri Menang

Dua Perkara Waris berhasil didamaikan oleh Pengadilan Agama Giri Menang, yang pertama adalah perkara Waris No. 434/Pdt.G/2020/PA.GM dan Yang kedua adalah perkara waris No.297/Pdt.G/2020/PA.GM. Bertindak mediator adalah Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Awaluddin, S.H.I., M.H.

Dikutip dari website hukumonline.com, mediasi adalah proses penyelesaian awal yang wajib diikuti oleh para pihak atas perkara yang telah didaftar ke pengadilan. Sebelum hakim memeriksa perkara yang diajukan, majelis hakim mewajibkan para pihak yang berperkara untuk menempuh upaya mediasi terlebih dahulu.

Ketentuan mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”). Menurut Pasal 1 angka 1 Perma 1/2016, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

Setelah mediasi kedua belah pihak saling bersalaman dan berfoto bersama

——————————————————————————————————————————-

Perkara Waris No.434/Pdt.G/2020/PA.GM

Perkara Waris No.297/Pdt.G/2020/PA.GM

English English Indonesian Indonesian