Eksekusi Tanah di Desa Tegal Maja Berjalan Lancar

"Pembacaan Penetapan Eksekusi oleh M. Fauzi, SE., (Eksekutor PA Giri Menang)"
“Pembacaan Penetapan Eksekusi oleh M. Fauzi, SE., (Eksekutor PA Giri Menang)”

Giri Menang | http://pa-girimenang.go.id

Giri Menang, Rabu, 20 November 2013 Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang, memerintahkan kepada Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Giri Menang M. Fauzi, SE., yang didampingi oleh Abdul Gafur, A.Md dan Ir. Rosdianto (Kepala Desa Tegal Maja) yang juga bertindak sebagai saksi-saksi, untuk melakukan eksekusi atas barang-barang yang sesuai dengan amar putusan dalam perkara nomor 46/Pdt.G/2013/PA.GM antara BELEDUR BIN LOK NUSIMAN, dkk sebagai Para Penggugat dan saat ini sebagai Para Pemohon Eksekusi melawan SAHRI BIN AMAQ SAHRI sebagai Tergugat dan saat ini selaku Termohon Eksekusi. 

"Tanah Bagian Sebelah Timur Jalan seluas ± 4.545 Ha"
“Tanah Bagian Sebelah Timur Jalan seluas ± 4.545 Ha”

 

"Tanah Bagian Sebelah Barat Jalan seluas ± 1 Ha"
“Tanah Bagian Sebelah Barat Jalan seluas ± 1 Ha”

 

Pelaksanaan Eksekusi dilaksanakan pada pukul 11.30 WITA bertempat di Dusun Leong Tengah, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara yang dihadiri oleh Aparat Kepolisian setempat, Aparat Desa setempat, dan dihadiri oleh pihak yang berperkara. Tempat obyek yang menjadi sengketa ini berupa kebun seluas 5.545 Ha terdiri dari 2 (dua) bagian yang terpisah dengan jalan, yaitu:

1. Bagian sebelah Timur jalan seluas ± 4.545 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara      :   Sungai/Tanah Negara.
  • Sebelah Selatan   :   Sungai.
  • Sebelah Timur    :   Kebun Amaq Pedi.
  • Sebelah Barat      :   Jalan.

2. Bagian sebelah Barat jalan seluas ± 1 Ha dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara      :   Sungai/Tanah Negara.
  • Sebelah Selatan   :   Sungai.
  • Sebelah Timur    :   Jalan.
  • Sebelah Barat      :   Sungai.

Eksekusi1

M2U05935.MPG_000020240

Eksekusi merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dijalankan secara paksa, oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut berakhir pada pukul 12.30 WITA. Dalam pelaksanaan Eksekusi ini para pihak mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan Eksekusi atas Obyek/Tanah tersebut dapat berjalan lancar sesuai dengan prosedur dan aman tanpa adanya keributan yang terjadi dari kedua belah pihak.

 

Created by: admin

 

English English Indonesian Indonesian