EKSEKUSI TERHADAP TIGA BELAS OBYEK HARTA BERSAMA BERLANGSUNG LANCAR dan SUKSES

Pada hari Rabu (30/3/2016) Pengadilan Agama Giri Menang akhirnya mengeksekusi obyek sengketa harta bersama Perkara Nomor : 057/Pdt.G/2014/PA.GM, berdasarkan Surat Permohonan Eksekusi tanggal 27 Januari 2015, dan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan, tanggal 08 Juni 2015. Pelaksanaan eksekusi tersebut sebenarnya akan dilaksanakan  pada pertengahan tahun 2015, namun karena situasi yang tidak kondusif akhirnya ditunda sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan sambil menunggu informasi dari pihak kepolisian mengenai kondisi keamanan.

Atas desakan Pemohon Eksekusi yang terus-menerus, maka Ketua Pengadilan Agama Giri Menang dan Jajaran yang terkait dengan pelaksanaan eksekusi melakukan komunikasi dan koordinasi ke berbagai unsur, kepolisian, TNI, BPN, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang ada di sekitar obyek sengketa. Setelah tecapai kesepakan bersama semua unsur akhirnya Ketua Pengadilan Agama Giri Menang menetapkan hari Rabu tanggal 29 Maret 2016 adalah hari Pelaksanaan Eksekusi.

Berdasarkan data yang ada di Pengadilan Agama Giri Menang, para pihaknya adalah NURSIP binti AMAQ MEJIP sebagai Pemohon Eksekusi/Penggugat melawan MURJIB bin AMAQ SUKAJIP sebagai Termohon Eksekusi/Tergugat, dengan obyek sengketa berjumlah 13 obyek berupa, 7 obyek tanah, 1 rumah, 3 sepeda motor, sisanya hewan ternak dan perabot rumah tangga. Semua obyek berada di Kabupaten Lombok Utara dengan jarak tempuh sekitar 85 Km dari Kantor Pengadilan Agama Giri Menang.

Proses eksekusi berjalan ketat di bawah pengawalan puluhan personel POLRI, TNI serta para pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Eksekusi kali ini terlihat beda dengan eksekusi sebelumya, biasanya Pengadilan Agama Giri menugaskan satu orang eksekutor dan dua orang saksi namun kali ini dihadiri juga oleh unsur pimpinan dan Pejabat Pengadilan Agama Giri Menang (Ketua, Panitera, dan Wakil Panitera).

Sebelum pelaksanaan eksekusi acara diawali sambutan Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Drs. H. Muhidin, MH., kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat penetapan eksekusi     oleh L. Mukhtar Sanusi, SH. yang bertindak selaku eksekutor dan disaksikan warga serta unsur POLRI dan TNI serta masyarakat di sekitar obyek eksekusi.

Berdasarkan informasi pihak Kepolisian maupun TNI kepada pihak Pengadilan Agama Giri Menang sebelumnya, bahwa eksekusi akan berlangsung alot dan mendapat perlawanan dari pihak Termohon Eksekusi namun berkat kerjasama, komunikasi dan koordinasi yang baik antar semua pihak terkait  akhirnya semua isu tidak terjadi di lapangan dan eksekusi berlangsung lancar dan sukses. “Alhamdulilah eksekusi yang diisukan belangsung huruhara ternyata berakhir tanpa prahara”, imbuh H. Muhidin selaku Ketua Pengadilan Agama Giri Menang.

 

FOTO – FOTO KEGIATAN

DSC09772 DSC09776
DSC09774 DSC09755
DSC09743 DSC09792
DSC09741 DSC09738

 

English English Indonesian Indonesian