JURUSITA PA GIRI MENANG EKSEKUSI 2 OBYEK DALAM SEHARI
JURUSITA PA GIRI MENANG EKSEKUSI 2 OBYEK DALAM SEHARI
Jurusita Pengadilan Agama Giri Menang kembali berhasil melaksanakan eksekusi pada hari kamis tanggal 26 Oktober 2023. Agenda Jurusita untuk melaksanakan eksekusi pada kesempatan ini berada pada 2 (dua) lokasi obyek yang tidak berdekatan. Masing-masing obyek berlokasi di wilayah kecamatan yang berbeda. Yakni, obyek yang pertama terletak di kecamatan sekotong dan obyek yang kedua berada di wilayah Kecamatan Gerung. Suaedin, SH selaku jurusita sekaligus sebagai eksekutor pada pelaksanaan eksekusi kali ini didampingi oleh 2 orang saksi masing-masing A. Rasul dan Hamzah, SH beserta A. Jaelani selaku peliput dan dokumentasi.
Obyek pertama yang akan dieksekusi berada di wilayah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Tim Eksekusi berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Giri Menang pukul 08.30 dan bergabung dengan tim pengamanan dari kepolisian Resort Lombok Barat di wilayah obyek sekitar pukul 09.30 waktu setempat.
Kesatuan dari Kepolisian Resort Lomobok Barat tetap dalam kesiagaannya mengamankan jalannya pembacaan putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 296/Pdt.G/2020/PAGM tanggal 10 November 2020. Kuasa Pemohon dan Para Termohon menyimak jalannya pembacaan putusan oleh Juru Sita secara seksama. Pada kesempatan yang sama hadir juga dari pihak pemerintah desa setempat. Usai pembacaan putusan oleh Jurusita Pengadilan Agama Giri Menang, Suedin, SH. pihak Pemohon mellaui Kuasa hukumnya dan Para Termohon sempat terjadi insiden adu mulut yang mengakibatkan situasi menjadi ricuh dan gaduh. Namun berkat kesigapan dari Tim Pengamanan hingga akhirnya pengukuran oleh pihak BPN bisa dilaksanakan secara cermat walau sedikit tertunda.
Usai melaksanakan eksekusi pada obyek yang pertama tepatnya di Dusun Beretong Barat, Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong, Kabupten Lombok Barat, Tim eksekusi bersama tim pengamanan bergerak menuju obyek berikutnya yang berlokasi di Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Dibawah panasnya terik matahari, tim eksekusi bersama tim pengamanan menjalankan tugasnya dengan baik . Di lokasi obyek eksekusi yang kedua ini, tampak pihak pemohon melalui kuasanya dan termohon eksekusi menerima eksekusi ini tanpa ada perdebatan berarti.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan surat Penetapan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PAGM tanggal 18 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Moch. Syah Ariyanto, SHI selaku Ketua Pengadilan Agama Giri Menang. #je