Layanan Terpadu Perdana PA Giri Menang Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara
Giri Menang | http://pa-girimenang.go.id
Kamis, 30 April 2015 Pengadilan Agama Giri Menang bersama Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Utara mengadakan kegiatan pelayanan terpadu untuk sidang itsbat nikah, pencatatan nikah, dan pencatatan kelahiran. Kegiatan ini merupakan kegiatan perdana atau pertama yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan pelayanan terpadu ini meliputi 3 Desa, yakni Desa Karang Anyar, Desa Santong, dan Desa Santong yang berada di 2 Kecamatan di wilayah Kabupaten Lombok Utara yakni Kecamatan Bayan dan Kecamatan Kayangan. Kegiatan ini bertempat di Kantor Camat Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kegiatan Pelayanan Terpadu ini dihadiri oleh Bapak H. Djohan Sjamsu, SH. (Bupati Kab. Lombok Utara), Bapak H. M. Taufiq HM., SH., (Ketua PA Giri Menang), Hj. Marniati, SH., MM. (Kepala Dinas DUKCAPIL) dan Kepala Dinas Kementerian Agama Kab. Lombok Utara beserta seluruh jajaran pejabatnya masing-masing serta seluruh masyarakat/peserta dalam kegiatan pelayanan terpadu ini. Dalam pelayanan terpadu ini ada 50 perkara yang akan disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang.
Dalam sidang kali ini ada 1 Majelis Hakim yang bertugas, yakni:
- M. Taufiq HM., SH., sebagai Ketua Majelis
- Huda Lukoni, SHI., SH., MH., sebagai Anggota Majelis
- Nurhasan, SHI., sebagai Anggota Majelis
- Sahnuddin, SH., sebagai Panitera Pengganti
Kegiatan ini juga dirangkai dengan beberapa sambutan dari Bapak H. M. Taufiq HM., SH., (Ketua PA Giri Menang), H. Djohan Sjamsu, SH. (Bupati Kab. Lombok Utara), Hj. Marniati, SH., MM. (Kepala Dinas DUKCAPIL) dan Kepala Dinas Kementerian Agama Kab. Lombok Utara.
Layanan terpadu ini dimulai tepat pukul 14.00 WITA. Dimana dalam sela-sela pelayanan terpadu ini berlangsung Bapak H. M. Taufiq HM., SH., (Ketua PA Giri Menang) mendapatkan wawancara dari wartawan dari stasiun televisi swasta dan media cetak di Lombok. Dalam wawancara tersebut beliau menyampaikan bahwa kegiatan Pelayanan Terpadu ini merupakan program Pemerintah Indonesia dalam hal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Pelayanan ini membantu masyarakat dalam mengesahkan perkawinannya, memperoleh surat nikah dan memperoleh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran. Dimana pelayanan terpadu ini juga bertujuan, yaitu:
- Untuk mewujudkan pemenuhan hak atas buku nikah, akta cerai dan akta kelahiran yang dilakukan dengan mudah, cepat dan biaya ringan.
- Membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas pencatatan nikah dan kelahiran.
- Meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA Kecamatan dan pencatatan kelahiran di Dinas Dukcapil.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kepemilikan akta resmi sebagai syarat pengakuan Negara atas peristiwa nikah dan lahir yang terjadi.
Kegiatan pelayanan terpadu ini selesai pada pukul 16.00 WITA yang ditutup dengan acara simbolis penyerahan buku nikah dan akta kelahiran kepada para peserta pelayanan terpadu tersebut oleh Bapak Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH.
Created by: admin