MACAM-MACAM PENAFSIRAN TEKS SERTA URGENSINYA DENGAN PENEGAKAN HUKUM KELUARGA

MACAM-MACAM PENAFSIRAN TEKS SERTA URGENSINYA DENGAN PENEGAKAN HUKUM KELUARGA”

Oleh : MUAIDI  

  1. PENDAHULUAN SEBAGAI LATAR BELAKANG PENULISAN

Metode interpretasi adalah metode untuk menafsirkan terhadap teks perundang-undangan yang tidak jelas, agar perundang-undangan tersebut dapat diterapkan terhadap peristiwa konkret tertentu, ajaran interpretasi dalam penemuan hukum ini sudah lama dikenal, yaitu disebut dengan hermeneutika yuridis.[3] Hermenutika yuridis dapat dikelompokkan menjadi tiga masa, yaitu hermeneutika zaman klasik, hermeneutika abad pertengahan, dan hermeneutika era kontemporer.

Penafsiran tidak hanya dilakukan oleh hakim, tetapi juga oleh peneliti hukum (bisa juga dari kalangan akademis) dan mereka yang berhubungan dengan kasus (konflik) dan peraturan-peraturan hukum, khususnya penafsiran oleh hakim adalah penafsiran dan penjelasan yang harus menuju kepada penerapan atau tidak menerapkan suatu peraturan hukum umum terhadap peristiwa konkret yang dapat diterima oleh masyarakat.[4]

Utrecht berpendapat tentang tugas hakim, bahwa hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal-hal nyata di masyarakat. Apabila undang-undang tidak dapat dijalankan menurut arti katanya, hakim harus menafsirkannya. Apabila undang-undang tidak jelas, hakim wajib menafsirkannya sehingga hakim dapat membuat suatu keputusan yang adil dan sesuai dengan maksud hukum yaitu mencapai kepastian hukum. Atas dasar itulah, orang dapat mengatakan bahwa menafsirkan undang-undang adalah kewajiban hukum dari hakim.[5]

 

Untuk lebih lengkapnya silahkan download di sini
[1] Judul ini dipilih untuk melegitimasi bahwa penegak hukum seperti para hakim dan lain-lain dapat memahami suatu aturan dengan cara lebih terbuka dan komprehensif dengan memadukan teks dan konteks.

[2] Penulis (pembuat proposal) saat ini sebagai salah satu pegawai Pengadilan Agama Giri Menang.

[3]  Metode “hermeneutika hukum” oleh Jazim Hamidi dianggap sebagai alternatif metode penemuan hukum baru oleh hakim.

[4] Selanjutnya lihat Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1996, hlm. 55.

[5] Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, PT. Ichtiar Baru, Jakarta, 1959, hlm. 250.

 

English English Indonesian Indonesian