Mediasi Perkara Waris Hampir Ricuh

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sebagai pengganti Perma No. 1 Tahun 2008 memungkinkan hakim di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa. Sidang mediasi merupakan langkah awal insan penegak hukum untuk menampung keluh kesah dan problematika dari kedua belah, kemudian memberikan ide yang cepat dan bijak serta solusi terbaik bagi teciptanya perdamaian tanpa melalui proses persidangan yang berkepanjangan. Oleh karena itu mediasi merupakan keniscayaan bagi setiap perkara yang diterima di pengadilan.

IMG_20160330_110623ergree
Mediasi yang dilakukan di Musholla Pengadilan Agama Giri Menang yang dipimpin oleh Hakim Mediator Moch. Syah Ariyanto, S.H.I.

        Pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2016, bertempat di Musholla Pengadilan Agama Giri Menang diadakan mediasi perkara waris No : 47/Pdt.G/2016/PA.GM. Semula mediasi akan dilaksanakan di ruang mediasi namun karena telalu banyak pihak yang hadir sehingga dipindah ke Musholla Pengadilan Agama Giri Menang. Berdasarkan data yang ada perkara waris yang diterima di Pengadilan Agama Giri Menang para pihaknya banyak bahkan beberapa perkara jumlah pihaknya lebih dari 30 orang. Dengan duduk bersila kedua belah pihak secara bergantian menyampaikan permasalahannya kepada Hakim Mediator (Moch. Syah Ariyanto, S.HI) kerapkali para pihak saling sahut dan saling tuding namun dengan komunikasi yang santun dan bijak mediator berhasil melerainya sehingga sidang mediasi dapat dilanjutkan kembali. Mediator dengan seksama mendengarkan dan mencatat berbagai masalah yang dilontarkan oleh kedua belah pihak. Setelah kedua belah selesai menyapaikan permasalahannya kemudian mediator melontarkan gagasan dan solusi kepada para pihak namun para pihak tetap bersikukuh dengan pendapat dan keyakinannya masing-masing sehingga tidak menemukan titiktemu. Mediator Ariyanto menawarkan kepada kedua belah untuk mengadakan mediasi lanjutan dan para pihak menyepakatinya, kemudian mediator menutupnya dengan ucapan “semoga kita semua diberikan hidayah dan jalan terbaik”.

 

English English Indonesian Indonesian