Pelaksanaan Persiapan Kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah, dan Pencatatan Kelahiran

"Rapat Persiapan Kegiatan Pelayanan Terpadu antara PA Giri Menang, Kementerian Agama Kab. Lombok Barat, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Lombok Barat"
“Rapat Persiapan Kegiatan Pelayanan Terpadu antara PA Giri Menang, Kementerian Agama Kab. Lombok Barat, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Lombok Barat”

Giri Menang | http://pa-girimenang.go.id

Jum’at, 06 Desember 2013 Pengadilan Agama Giri Menang bersama Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat mengadakan rapat persiapan dan kegiatan simulasi pelayanan terpadu sidang Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah, dan Pencatatan Kelahiran. Dalam hasil rapat tersebut didapatkan beberapa hasil putusan, yakni:

  1. Hal-hal yang menyangkut masalah teknis persidangan
  2. Masalah teknis pemeriksaan dan pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan masalah teknis pencatatan kelahiran anak dari masing-masing peserta yang telah disahkan dan dicatat pernikahannya.
  3. Dari ketiga instansi semua berkomitmen untuk menyukseskan program tersebut.

 [vslider name=”vslidersimulasi”]

Kegiatan simulasi terpadu ini dimulai pukul 11.00 WITA yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Giri Menang, dimana kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar. Dari pelaksanaan kegiatan simulasi ini diharapkan agar pada saat pelaksanaan yang sebenarnya juga dapat dijalankan dengan baik dan lancar. Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Giri Menang selaku tuan rumah, Kepala Kementerian Agama Kab. Lombok Barat, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Lombok Barat serta Kepala KUA Desa Lingsar dan Pengurus PEKKA Unit Desa Lingsar.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelayanan terpadu antara PA Giri Menang bersama Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat dalam memberikan layanan sidang itsbat nikah, pencatatan nikah, dan pencatatan kelahiran kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Semoga dengan adanya program pelayanan terpadu ini dapat membantu dan memberikan solusi kepada masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan keadilan dalam hukum.

Created by: admin

English English Indonesian Indonesian