Pelaksanaan Sidang Keliling Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu

"Drs. H. Mudjahidin AR, M.Hum, (Ketua PA Giri Menang) memberikan sambutan dalam kegiatan sidang keliling di Desa Gerimax Indah"
“Drs. H. Mudjahidin AR, M.Hum, (Ketua PA Giri Menang) memberikan sambutan dalam kegiatan sidang keliling di Desa Gerimax Indah”

Giri Menang | www.pa-girimenang.go.id

Kamis, 28 November 2013 Pengadilan Agama Giri Menang bersama Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat menyelenggarakan kegiatan sidang keliling untuk masyarakat Lombok Barat. Di mana dalam kegiatan sidang keliling ini sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat bersama Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan Pengadilan Agama Giri Menang untuk dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Lombok Barat dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan. Perkara yang akan disidangkan dalam sidang keliling ini, yakni perkara itsbat nikah. Karena sebagian besar masyarakat di daerah Kabupaten Lombok Barat ini masih banyak yang belum mempunyai buku nikah. Hal ini disebabkan oleh, pertama ketidakmampuan masyarakat dalam biaya pengurusan buku nikah, kedua adanya oknum-oknum yang menyelewengkan biaya dalam pembuatan buku nikah, ketiga tidak adanya sosialisasi dan transparansi dalam prosedur dan biaya pembuatan buku nikah. Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan sidang keliling ini diharapkan dapat memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan masyarakat yang tidak mampu.

Kegiatan sidang keliling ini dilaksanakan di 2 (dua) tempat, yakni di Desa Gerimax Indah dan Desa Tanaq Beaq, Kec. Narmada, Kab. Lombok Barat. Di Desa Gerimax Indah ini ada 103 perkara itsbat nikah yang akan disidangkan, sedangkan di Desa Tanaq Beaq ini ada 106 perkara itsbat nikah yang akan disidangkan. Ada 2 (dua) Majelis Hakim yang bertugas dalam pelaksanaan sidang keliling ini, yakni:

Majelis1Majelis Hakim pertama:

  • Drs. Mutamakin, S.H., sebagai Ketua Majelis
  • Syafruddin, S.Ag., M.SI., sebagai Hakim Anggota
  • Moch. Syach Aryanto, S.HI., sebagai Hakim Anggota
  • M. Syihabudin R., SH., sebagai Panitera Pengganti
Majelis2Majelis Hakim kedua:

  • M. Safi’i, S.Ag., sebagai Ketua Majelis
  • Hayatul Maqi, SHI., M.Si., sebagai Hakim Anggota
  • Huda Lukoni, SHI.,SH.,MH., sebagai Hakim Anggota
  • Lalu Durasid, SH., sebagai Panitera Pengganti

 

Majelis6 Majelis7

Dalam kegiatan sidang keliling tersebut masyarakat Desa Gerimax Indah dan Desa Tanaq Beaq terlihat sangat antusias dalam mengikuti pelaksanaan sidang keliling ini. Hal ini dapat terlihat karena dari pukul 08.00 WITA masyarakat peserta sidang keliling telah berkumpul di Kantor Desa Gerimax dan di Kantor Desa Tanaq Beaq. Dimana pelaksanaan sidang keliling ini dimulai pukul 09.00 WITA. Masyarakat sangat senang dengan adanya sidang keliling ini, karena masyarakat merasa sangat terbantukan dalam berperkara di pengadilan khususnya dalam perkara itsbat nikah ini. Di mana dengan adanya kegiatan ini, mempermudah bagi masyarakat dalam pengurusan mendapatkan buku kutipan akta nikah di kantor KUA setempat. Masyarakat juga berharap agar kegiatan ini tetap dilakukan karena masih banyak masyarakat yang tidak mampu di desa tersebut yang masih belum mempunyai kutipan buku nikah.

Majelis5 Majelis4

Kegiatan sidang keliling ini selain dihadiri oleh masyarakat setempat juga dihadiri oleh pejabat-pejabat daerah dan tokoh-tokoh masyarakat, yakni: Drs. H. Mudjahidin AR, M.Hum (Ketua Pengadilan Agama Giri Menang), Hj. Nanik Suryatiningsih (Isteri Bupati Lombok Barat), Abdul Manan, S.Sos (Camat Narmada), Isnarto Mardain Ningrat, S.Ag (Kepala KUA Narmada), dan Kepala Dusun setempat.

 

Created by: admin

English English Indonesian Indonesian