Pemeriksaan Setempat di Desa Akar-akar Kec. Bayan, Kabupaten Lombok Utara

Pengadilan Agama Giri Menang melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara pada tanggal 29 Januari 2021. Pemeriksaan setempat dalam perkara waris yang sedang berlangsung di PA Giri Menang. Ketua Majelis yang bertindak yaitu Unung Sulistiohadi, S.H.I., M.H.. Proses Pemeriksaan Setempat berjalan dengan lancar dan tertib dengan dihadiri oleh penggugat dan tergugat.

English English Indonesian Indonesian