Penandatangan Piagam Pencanangan Zona Integritas PA Giri Menang

Senin, 7 Januari 2018 Pengadilan Agama Giri Menang melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Agama Giri Menang menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Acara ini dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Giri Menang.

Acara ini dihadiri oleh seluruh pejabat dan pegawai PA Giri Menang dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris, Para Hakim, Pejabat struktural dan fungsional PA Giri Menang. Para tamu yang hadir sekaligus menjadi saksi dalam acara tersebut yaitu, Wakil Ketua PTA NTB, Panitera PTA NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Ketua DPRD Lombok Barat, Kepala Kepolisian Resor Mataram, Kodim Lombok Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ketua Pengadilan Negeri Mataram dan para tamu undangan lainnya.

Acara dimulai dengan pembukaan , lalu diikuti dengan lagu indonesia raya, kemudian pembacaan doa yang dipimpin oleh H. Adi Irfan Jauhari, L.c., M.A (Hakim PA Giri Menang). Selanjutnya sambutan oleh Ketua PA Giri Menang Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H.. Dalam sambutannya Ketua PA Giri Menang mengatakan hari ini adalah hari yang bermakna untuk kita semua atas pendeklarasian komitmen bersama aparatur sipil pengadilan  untuk melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas. “Terima kasih kepada tamu undangan dan kepada pejabat forkopimda lombok barat dan lombok utara yang bersedia hadir menjadi saksi dalam penandatangan piagam tersebut”, tuturnya.

Selanjutnya pembacaan ikrar pencanangan pembangunan zona intergritas Pengadilan Agama Giri Menang yang diikuti oleh seluruh peserta acara. Kemudian dilakukan penandatangan piagam pencanangan zona integritas Pengadilan Agama Giri Menang oleh para saksi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama yaitu:

  1. Terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN
  2. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kepada Masyarakat.
English English Indonesian Indonesian