Pengadilan Agama Giri Menang sidang perkara E-litigasi
Senin, 20 Januari 2020 Pengadilan Agama Giri Menang pertama kalinya melakukan sidang perkara E-litigasi. Sidang perkara E-litigasi adalah persidangan secara online artinya para pihak tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Giri Menang. Dalam tahap awal tersebut perkara yang diperiksa secara online adalah perkara nomor 1313/Pdt.G/2019/PA.GM. Yang bertindak sebagai ketua majelis adalah H. Moh. Muhibuddin, S.Ag., S.H., M.Si dan anggota majelis adalah Rusydiana Kurniawati Linangkung, S.H.I. dan Fathur Rahman, S.H.I., M.S.I.