Gugatan Waris Anak Kandung Terhadap Ibu Kandung Berhasil Didamaikan

Selasa 02 Februari 2020 Pengadilan Agama Giri Menang berhasil mendamaikan pihak berperkara waris. Bertindak sebagai mediator dalam perkara waris adalah Ketua Majelis Hj, Muniroh, S.Ag., S.H., M.H. Para pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara mereka di PA Giri Menang.

English English Indonesian Indonesian