Sidang Itsbat Nikah Pelayanan Terpadu di Hunian Sementara (HUNTARA)

Kamis, 15 November 2018 Pengadilan Agama mengadakan kegiatan sidang itsbat nikah keliling pelayanan terpadu di Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan Sidang Itsbat Nikah Keliling Pelayan Terpadu ini bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Utara.

Yang cukup menarik pada sidang pelayanan terpadu tersebut, pelaksanaan sidang digelar di Hunian Sementara (HUNTARA) Korban Gempa Lombok. Para peserta istbat nikah merupakan warga yang ada di Desa Gondang yang sebagian besar merupakan korban bencana Gempa Lombok.

Dalam sidang itsbat nikah kali ini dibagi dalam dua majelis. Majelis Pertama yaitu  Ketua, Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H., dengan anggota Moch. Yudha Teguh Nugroho, S.H.I., M.E dan Hayatul Maqi, S.H.I, M.Si dan Panitera Pengganti, Sahnuddin, S.H.

Kemudian Majelis Kedua yaitu Ketua, Muhamad Jamil, S.Ag., Anggota yaitu Rufaidah Idris, S.H.I dan Rusdiana Kurniawati Linangkung, S.H.I, dengan Panitera Pengganti H. Nuzuluddin, S.H.

Pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah pelayanan terpadu tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H., Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, S.Sos, M.Si dan Bupati Lombok Barat yang diwakili oleh Asisten I Pemda Lombok Utara Ir. H. Nanang Matalata, M.Si.

Ketua PA Giri Menang, Baiq Halkiyah S.Ag, M.H.

Kepala Dinas Dukcapil, Kabupaten Lombok Utara, Sahabuddin, S.Sos, M.Si

Asisten I Pemda Lombok Utara Ir. H. Nanang Matalata, M.Si

Acara sidang terpadu itsbat nikah ini dibuka oleh Kepala Dinas Dukcapil, Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, S.Sos., M.Si. Dalam sambutannya Kepala Dinas Dukcapil, Lombok Utara mengucapkan terima kasih kepada para pihak terutama Pengadilan Agama Giri Menang yang telah membantu terselenggaranya sidang istbat nikah tersebut. Beliau mengatakan masih banyak warga di Kabupaten Lombok Utara yang pernikahannya belum disahkan secara hukum. Beliau berharap kegiatan sidang terpadu itsbat nikah tersebut dapat berkelanjutan sehingga warga yang belum mensahkan perkawinnannya dapat mensahkan perkawinannya secara hukum.

Sidang itsbat nikah terpadu berjalan dengan tertib. Dalam sidang itsbat nikah pelayanan terpadu ini terdapat 105 Pasutri yang disidangkan.

FOTO – FOTO KEGIATAN
English English Indonesian Indonesian