Sidang Itsbat Nikah Prodeo Pengadilan Agama Giri Menang di Desa Meninting
Selasa 23 Mei 2017 Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang itsbat nikah prodeo yang bertempat di Kantor Desa Meninting, Kabupaten Lombok Barat. Sidang itsbat nikah ini bekerjasama dengan Pemerintah Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam sambutannya di depan para pasutri yang akan disahkan pernikahannya, Kepala Desa Meninting H. Iskandar Z, S.H.mengatakan kepada masyarakat yang hadir pentingnya melakukan itsbat nikah tersebut, “itsbat nikah ini penting karena nantinya pernikahan bapak – bapak dan ibu –ibu dapat tercatat di KUA setempat, sehingga dapat diterbitkannya buku nikah untuk keperluan akta kelahiran, paspor dan kebutuhan lainnya” ucap beliau.
Pada pelaksanaan sidang kali ini Pengadilan Agama Giri Menang menyidangkan perkara itsbat nikah prodeo sebanyak 44 pasutri yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu Layar.
Dalam pelaksanaan sidang itsbat nikah prodeo ini yang bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Huda Lukoni, S.H.I., S.H., M.H., Rusydiana Kurniawati Linangkung, S.H.I. dan H. Adi Irfan Jauhari, Lc., M.A. masing – masing sebagai hakim anggota, serta didampingi dua orang Panitera Pengganti yaitu Sri Kurniawati, S.H. dan Yuliana Asti Astuti, S.Sy. Dalam sidang itsbat nikah ini terdapat 43 pasutri yang disahkan pernikahannya dan 1 yang gugur dikarenakan tidak hadir di persidangan.