Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kantor Desa Anyar, Bayan, Lombok Utara

Sidang Terpadu Pengadilan Agama Giri Menang di Desa Anyar

Giri Menang, Rabu, 26 Juni 2024 Pengadilan Agama Giri Menang menyelenggarakan sidang terpadu di luar gedung yang bertempat di Kantor Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Sidang ini melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain Kantor Urusan Agama Kecamatan Bayan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Utara. Sebanyak 24 perkara berhasil disidangkan dalam kegiatan ini. Pelaksanaan sidang terpadu ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat dan berjalan dengan baik serta lancar hingga selesai.

Tim GMC (Giri Menang Mobile Court) melaporkan bahwa masyarakat Desa Anyar sangat antusias dan merasa terbantu dengan pelayanan sidang di luar gedung ini. Salah satu warga, Ibu Ayu Ningsih, menyatakan, “Kami sangat terbantu dengan adanya sidang di desa ini. Jarak ke kantor Pengadilan Agama Giri Menang yang mencapai 100 KM membuat kami kesulitan jika harus datang langsung ke sana dan juga berharap agar kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan di masa mendatang.

Pak Riatin seorang warga lainnya, juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pengadilan Agama Giri Menang. “Dengan adanya sidang di desa memberikan kemudahan bagi kami Masyarakat di wilayah Lombok Utara khususnya Kecamatan Bayan yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum karena jarak yang jauh serta biaya transportasi yang mahal.

Pelaksanaan sidang terpadu di Desa Anyar ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Giri Menang dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat dan efisien kepada masyarakat. Diharapkan, agenda serupa dapat terus diadakan untuk membantu lebih banyak warga yang membutuhkan pelayanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh. (Ov-H)

English English Indonesian Indonesian