Sidang Itsbat Nikah terpadu PA Giri Menang di Desa Keru, Kecamatan Narmada
Sidang Itsbat Nikah terpadu PA Giri Menang di Desa Keru, Kecamatan Narmada
Bupati Lombok Barat(H. Fauzan Khalid) |
Ketua PA Giri Menang (Marwan, S.Ag., M.Ag.) |
Ketua TP PKK NTB, (Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah, SE, M. Sc,) |
Sidang Isbat Nikah terpadu PA Giri Menang dilaksanakan Kamis 24 Juni 2021 di Kantor Desa Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu ini adalah hasil kerja sama PA Giri Menang dengan Dukcapil Lombok Barat, KUA Kecamatan Narmada dan Kementrian Agama Lombok Barat.
Pelaksanaan sidang terpadu tersebut dilaksanakan di aula Kantor Kepala Desa Keru dengan dihadiri oleh para pihak yang akan disahkan pernikahannya. Para tamu undangan hadir yaitu Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, Ketua TP PKK NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah, SE, M. Sc, beserta rombongan. dan Wakil Ketua PTA Mataram Drs. Ilham Abdullah, S.H., M.Kn.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan Ketua PA Giri Menang, Marwan, S.Ag., M.Ag. melaporkan terdapat 48 perkara itsbat nikah dan mengingatkan kembali pentingnya pelaksanaan itsbat nikah tersebut untuk terbitnya buku nikah karena akan memudahkan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran anak dan passport. Beliau menginginkan Desa Keru ini nantinya sebagai Desa mempelopori semua warganya memiliki buku nikah.
Dalam sambutannya Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid sangat mengapresiasi pelaksanaan itsbat nikah terpadu yang dilaksanakan PA Giri Menang beliau berterima kasih pemerintah daerah lombok barat dilibatkan dalam acara seperti ini. Kedepannya beliau berpesan untuk tertib administrasi buku nikah, karena nikah yang didaftarkan di KUA merupakan kewajiban bagi pasangan suami istri yang telah menikah.