Sidang Keliling dan Layanan Perkara Prodeo Pengadilan Agama Giri Menang di Desa Gegerung

M2U06925.MPG_20150922_135706.435
Warga antusias mengikuti jalannya sidang keliling Pengadilan Agama Giri Menang

Senin, 21 September 2015 Pengadilan Agama Giri Menang kembali melakukan bantuan hukum untuk masyarakat yang tidak mampu di wilayah Kabupaten Lombok Barat yakni pelaksanaan sidang keliling dan layanan perkara prodeo untuk perkara itsbath Nikah. Pelaksanaan sidang keliling dan layanan perkara prodeo dilakukan di Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar yang bertempat di Kantor Desa Gegerung.

Pada pelaksanaan siding keliling kali ini Pengadilan Agama Giri Menang melayani perkara prodeo sebanyak 48 perkara. Dalam pelaksaanan sidang keliling majelis hakim yang bertugas adalah MOH. YUDHA TEGUH NUGRAHA, S.H.I (Ketua Majelis), RAUFFIP DAENG MAMALA, S.H (Hakim Anggota), MOCH. SYAH ARIYANTO (Hakim Anggota),  dengan dibantu dua orang Panitera Pengganti yaitu MULTAZAM, BA, S.H. dan LALU WIRAME S.H

Tujuan adanya pemberian bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama adalah :

  1. Membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di pengadilan;
  2. Meningkatkan akses terhadap keadilan;
  3. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya, dan
  4. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Dari tujuan tersebut bisa dilihat bagaimana upaya dari lembaga peradilan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan, baik melalui cara beracara secara cuma-cuma (prodeo), pelaksanaan sidang keliling maupun mendapatkan bantuan hukum seperti advise hukum maupun pembuatan gugatan.

English English Indonesian Indonesian