Sidang Keliling Itsbat Nikah PA Giri Menang di Desa Batu Layar Barat

Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang Itsbat Nikah yang bertempat di Kantor Desa Batu Layar Barat, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Sidang itsbat nikah ini merupakan sidang itsbat nikah kelilling pertama yang dilakukan PA Giri Menang di tahun 2017 yang merupakan rangkaian program itsbat nikah kelilling PA Giri Menang pada tahun 2017.

Pada pelaksanaan sidang  kali ini Pengadilan Agama Giri Menang menyidangkan perkara itsbat nikah sebanyak 92 pasutri yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batulayar. Pelaksanaan sidang itsbat nikah ini dibagi dalam dua tahap. Tahap I berlangsung pada tanggal 23 Maret 2017 dan tahap II yang berlangsung pada tanggal 27 Maret 2017.

Dalam pelaksanaan sidang itsbat nikah tahap I yang bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Moch. Yudha Teguh Nugroh, S.H.I., Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag. dan Moch. Syah Ariyanto, S.H.I  masing – masing sebagai hakim anggota, serta didampingi dua orang Panitera Pengganti yaitu Quratul Aini, S.H. dan Abdul Misran, S.H.I. Dalam sidang itsbat nikah keliling tahap pertama ini sebanyak 46 pasutri yang disahkan pernikahannya.

Itsbat nikah keliling tahap kedua yang bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H.,  Dra. Ulin Na’mah, S.H. dan Moch. Syah Ariyanto, S.H.I  masing – masing sebagai hakim anggota, serta didampingi dua orang Panitera Pengganti yaitu Drs. Ahmad, S.H., M.H.. dan Sahnuddin, S.H. Dalam sidang itsbat nikah keliling tahap II ini terdapat 43 pasutri yang disahkan pernikahannya dan sebanyak 3 pasutri tidak hadir dalam persidangan.

English English Indonesian Indonesian