Sidang Keliling Itsbat Nikah PA Giri Menang di Desa Medana, Lombok Utara
Sidang Keliling Itsbat Nikah PA Giri Menang di Desa Medana, Lombok Utara
Senin 24 Mei 2021 Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang keliling itsbat Nikah di Desa Medana, Kabupaten Lombok Utara. Sebanyak 48 pasang suami istri disahkan buku nikahnya oleh Pengadilan Agama Giri Menang. Acara itsbat nikah berlangsung di Kantor Desa Medana Lombok Utara. Acara berlagnsung dengan tertib dan aman. Karena masih dalam suasan covid-19 maka para peserta diharuskan memakai masker dan menjaga jarak.
Adapun majelis yang betugas pada saat sidang keliling ini adalah Ketua PA Giri Menang (Marwan, S.Ag., M.Ag.), Hakim Anggota Fiki Inayah, S.H.I dan Ulfa Nurwindiasari, S.H.I. Dalam sambutannya Ketua PA Giri Menang menyampaikan pentingnya memiliki buku nikah dan disahkan perkawinanya secara negara, untuk mengurus berbagai macam administrasi seperti akta kelahiran anak dan passpor bagi yang akan berangkat haji. Ia juga berharap Desa Medana ini menjadi Desa percontohan yang artinya semua wargany sudah diistbatnikahkan oleh Pengadilan Agama Giri Menang