Sidang Keliling Jilid 2 PA Giri Menang Tahun 2012

"Sidang Keliling dan Prodeo Perkara Itsbath Nikah Di Desa Salut, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara"

Giri Menang|pa-girimenang.go.id

Pengadilan Agama Giri Menang kebanjiran perkara prodeo, setelah digulirkannya program justice for all (J4A) oleh Badilag. PA Giri Menang mendapatkan jatah atau porsi terbanyak untuk menangani perkara prodeo untuk semua PA di Indonesia. Hal ini merupakan tantangan dan juga amanah yang harus dilaksanakan oleh seluruh warga PA Giri Menang dalam membantu masyarakat atau para pihak pencari keadilan yang tidak mampu.

Guna melaksanakan program J4A tersebut, PA Giri Menang, pada kesempatan ini  mengadakan lagi sidang keliling untuk pertama kalinya di tahun ini PA Giri Menang melaksanakan kegiatan sidang keliling dan prodeo di Desa Salut, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Desa Salut ini merupakan Radius III dalam wilayah yuridiksi PA Giri Menang. Jarak yang ditempuh untuk menuju Desa ini ± 80 km. Di Desa Salut ini PA Giri Menang akan menyidangkan 161 perkara prodeo isbath nikah. Dalam kegiatan kali ini ada 3 Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara prodeo isbath nikahi ini.

Majelis Pertama:

Ketua Majelis                :  Drs. Hamdani, SH.

Hakim Anggota             :  Ahmad Rifa’I, S.Ag.

Hakim Anggota             :  Drs. Maftuh Basuni

Panitera Pengganti      :  Murad, SH.

Jurusita Pengganti       :  Imran

 

Majelis Kedua:

Ketua Majelis                :  Muslich, S.Ag

Hakim Anggota             :  Ali Hamdi, S.Ag.

Hakim Anggota             :  Rauffip Daeng Mamala, SH.

Panitera Pengganti      :  Lalu Wirame, SH.

Jurusita Pengganti       :  Jidah

 

Majelis Ketiga:

Ketua Majelis                :  Maftukhin, S.Ag

Hakim Anggota             :  Drs. Musthofa Alie

Hakim Anggota             :  Drs. A Bashori, MA.

Panitera Pengganti      :  Muh. Nasir, SH.

Jurusita Pengganti       :  A. Rasul

 Disela-sela reportese, reporter sempat mewawancarai beberapa pihak yang telah mengikuti persidangan pada hari itu, kenapa banyak warga yang tidak memilki buku kutipan akta nikah, dan bagaimana pendapat warga mengenai adanya sidang prodeo ini. Dari hasil reportase di lokasi tersebut mereka beralasan para pihak tidak memiliki buku nikah disebabkan karena waktu menikah mereka tidak mendaftarkan diri ke petugas kantor KUA setempat karena kendala biaya. Dan mengenai adanya sidang prodeo ini mereka sangat senang, karena dengan adanya sidang keliling dan prodeo ini kita sebagai masyarakat tidak mampu ini merasa terbantukan dalam berperkara di pengadilan khususnya dalam perkara itsbat nikah ini. Di mana dengan adanya prodeo itsbat nikah ini, mempermudah bagi masyarakat dalam pengurusan mendapatkan buku kutipan akta nikah di kantor KUA setempat.  Masyarakat juga berharap agar kegiatan ini tetap dilakukan karena masih banyak masyarakat yang tidak mampu di desa tersebut yang masih belum mempunyai kutipan buku nikah.

Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi semua warga masyarakat, amin.

Created by: admin

English English Indonesian Indonesian