Sidang Keliling PA Giri Menang Di Desa Akar-akar, Kec. Bayan, Kab. Lombok Utara

"Foto Bersama Team Sidang Keliling PA Giri Menang dengan Aparat Desa Akar-akar, Kec. Bayan, Kab. Lombok Utara"

Giri Menang | http://pa-girimenang.go.id

Rabu, 10 Oktober 2012 pukul 14.00 WITA rombongan pegawai dan Hakim-hakim PA Giri Menang berangkat menuju Desa Akar-akar, Kec. Bayan, Kab. Lombok Utara dalam rangka melaksanakan sidang keliling dan prodeo perkara Itsbath Nikah. Jarak yang ditempuh oleh rombongan team sidang keliling PA Giri Menang yakni ± 80 km. Sekitar pukul 16.30 WITA seluruh rombongan team sidang keliling PA Giri Menang sampai ditujuan. Kemudian seluruh rombongan team sidang keliling PA Giri Menang memasang perlengkapan-perlengkapan sidang keliling yang dibantu oleh beberapa warga dan petugas-petugas desa di Desa Akar-akar. Untuk kali ini rombongan team sidang keliling PA Giri Menang akan menginap untuk malam ini karena kegiatan sidang keliling ini akan dilaksanakan besok hari kamis tanggal 11 Oktober 2012.

Kamis, 11 Oktober 2012 pukul 08.00 WITA seluruh team sidang keliling PA Giri Menang telah bersiap untuk melaksanakan sidang prodeo perkara itsbath Nikah di Desa Akar-akar ini. Di Desa Akar-akar ini ada 77 perkara itsbath nikah yang disidangkan oleh 2 Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang, yakni:

 

Majelis Hakim Pertama:

H. A. Mukri Agafi, SH., MH., sebagai Ketua Majelis

Drs. Maftuh Basuni, sebagai Hakim Anggota

Drs. H. Musthofa Alie, sebagai Hakim Anggota

M. Nasir, SH., sebagai Panitera Pengganti

 

Majelis Hakim Kedua:

Ahmad Rifa’I, S.Ag.,  sebagai Ketua Majelis

Muslich, S.Ag,  sebagai Hakim Anggota

Rauffip Daeng M, SH, sebagai Hakim Anggota

Lalu Wirame, S.Ag., sebagai Panitera Pengganti

Disela-sela persidangan, reporter menyempatkan waktu untuk mewawancarai beberapa pihak yang mengikuti persidangan pada hari itu. Reporter menanyakan mengenai pendapat adanya sidang prodeo ini?. Mengenai adanya sidang prodeo ini mereka sangat senang, karena dengan adanya sidang keliling dan prodeo ini kita sebagai masyarakat tidak mampu ini merasa terbantukan dalam berperkara di pengadilan khususnya dalam perkara itsbat nikah ini. Di mana dengan adanya prodeo itsbat nikah ini, mempermudah bagi masyarakat dalam pengurusan mendapatkan buku kutipan akta nikah di kantor KUA setempat. Masyarakat juga berharap agar kegiatan ini tetap dilakukan karena masih banyak masyarakat yang tidak mampu di desa tersebut yang masih belum mempunyai kutipan buku nikah.

Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi semua warga masyarakat, amin.

Created by: admin

English English Indonesian Indonesian