Sidang Keliling PA Giri Menang di Desa Pesisir Emas, Sekotong, Lombok Barat.

Sidang Keliling PA Giri Menang di Desa Pesisir Emas, Sekotong, Lombok Barat.

Selasa, 22 Maret 2022 Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang keliling di Desa Pesisir Emas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Majelis yang bersidang adalah Ketua PA Giri Menang, Moch. Syah Ariyanto, S.H.I., Kunthi Mitasari, S.H.I. dan Ulfa Nurwindiasari, S.H.I. Pelaksanaan sidang Keliling berlangsung tertib dan lancar. Masyarakat sangat antusias dalam mengikuti sidang keliling tersebut. Agar masyarakat tidak perlu menunggu lama dan bentuk pelayanan kepada masyarakat, pembagian Salinan Putusan langsung diberikan kepada Kepala Dusun yang ada di Desa Pesisir Emas sebagai perwakilan dari masyarakat setelah sidang selesai. Pengesahan Nikah tersebut sangat dibutuhkan oleh Masyarakat yang belum memiliki buku nikah. Dengan adanya itsbat nikha yang dilakukan PA Giri Menang, pernikahan masyarakat di Desa Pesisir Emas tersebut dapat disahkan dan tercatat secara negara. Sehingga kedepannya memudahkan masyarakat untuk membuat akta kelahiran anak.

English English Indonesian Indonesian