SIDANG KELILING PA GIRI MENANG DI SEKOTONG TENGAH LOMBOK BARAT SUKSES

1
Pelaksanaan Sidang Itsbat di Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat

Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan Sidang keliling di Kecamatan Sekotong Tengah hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 dengan sukses dan lancar. Pelaksanaan sidang Pengadilan Agama Giri Menang di beberapa kecamatan, memang merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat yang langsung dapat dirasakan, tanpa bersusah payah datang ke Pengadilan Agama yang jaraknya lebih dari 40 Kilometer, tim Pengadilan Agama Giri Menang langsung datang ke lokasi dimana masyarakat bertempat tinggal.

2
Para pemohon dengan seksama memperhatikan pertanyaan majelis hakim

Sidang di Kecamatan Sekotong Tengah ini sebanyak 35 perkara ini lancar dengan 34 perkara putus dikabulkan, sementara satu perkara gugur karena para pihak tidak hadir dalam pelaksanaan sidang tersebut. Pada sidang ini Pengadilan Agama Giri Menang menunjuk satu Majelis Hakim, yang terdiri dari Rufaidah Idris, S.HI, Huda Lukoni, S.HI, SH, MH dan Nurhasan, S.HI, sementara Panitera Pengganti sebanyak dua orang yaitu H. Sateriah AN, S.H. dan Ihsan, SH, dilengkapi pula oleh seorang jurusita yaitu Sabri, SH dan Khairil Anwar sebagai seksi dokumentasi.

3
Tim Sidang Keliling PA Giri Menang foto bersama, didampingi oleh pejabat Desa Sekotong Tengah

Hadir pula dalam acara tersebut Pejabat dari Kecamatan Sekotong Tengah dan Kepala Desa Sekotong Tengah, dalam sambutan Bapak Camat Kecamatan Sekotong memberi perhatian khusus dan sangat mengapresiasikan kegiatan tersebut dengan harapan sidang itsbat keliling dapat berkelanjutan dan diperbanyak jumlah perkaranya.

4
Tim sidang keliling foto bersama di jalan menuju lokasi (red. Pelabuhan Lembar)

Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Sekotong  (H. ABDUL HAKIM) secara khusus berpesan kepada tim sidang keliling “Kami sangat member apresiasi kepada tim dari Pengadilan Agama Giri Menang, dan kami sebagai pimpinan Desa Sekotong Tengah mengharap data warga kami berikutnya dapat disidangkan oleh Pengadilan Agama Giri Menang” pesan beliau kepada tim, hal ini wajar sebab ada lebih dari 300 pasang warga di Desa Sekotong Tengah belum mempunyai buku nikah,

English English Indonesian Indonesian